Detail Cantuman Kembali
Pengaruh UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap penegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian di Provinsi Banten (Studi Kasus di POLDA Banten)
Upaya untuk mengetahui problematika pengaruh Undang-undang ITE terhadap penegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian di Provinsi Banten, dapat diketahui teknologi informasi dan komunikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat melalui media sosial di era globalisasi ini. Perbuatantindak pidana khususnya ujaran kebencian yang sering terjadi, dilakukan oleh masyarakat atas ketidak sukaan atau atas dasar kebencian terhadap seseorang antar individu maupun antar kelompok yang kemudian melampiaskan hal tersebut melalui teknologi informasi dan komunikasi atau media sosial. Dalam hal tersebut perbuatan kejahatan tindak pidana ujaran kebencian banyak yang terjadi di Provinsi Banten. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1. Bagaimana Perkembangan Kasus Tindak Pidana Ujaran kebencian melalui Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) di Provinsi Banten?, 2. Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Undang-undang ITE di Provinsi Banten?, 3. Analaisis Pengaruh dan Faktor Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian melalui ITE di Provinsi Banten? Tujuan peneitian dari skripsi iniadalah 1. untuk mengetahui Perkembangan Kasus Tindak Pidana Ujaran kebencian melalui Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) di Provinsi Banten, 2. Untuk Mengetahui Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Undang-undang ITE di Provinsi Banten, 3. Untuk mengetahui Analaisis Pengaruh dan Faktor Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian melalui ITE di Provinsi Banten. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode peneitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan wawncara, observasi, dokumentasi. Sedangkan pengolahan data dengan menggunakan penelitian yuridis empiris dan metode analisis data yaitu secara deduktif, dimulai dari dasar-dasar pengetahuan yang umum yang kemudian meneliti yang bersifat khusus kemudian dari proses tersebut ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa : perkembangan kasus tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE yang terjadi di Provinsi Banten, yang telah terjadi dari tahun 2017 mengalami kenaikan yang tinggi, sedangkan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 mengalami penurunan yang sangat signifikan, perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (Hoax), perbuatan permusushan antar golongan (SARA). Dalam kejahatan tindak pidana yang dilakukan, penegak hukum dalam menegakan kadilan, penegak hukum melakukan proses penegakan hukum dengan adanya pengaduan yang dilakukan dengan cara, peyelidikan, penyidikan, melakukan pemanggilan terhadap pelaku, penahanan, dari kejaksaan penuntut umum dilakukan pengajuan untuk kepengadilan, dan diprosese dalam pengadilan, putusan hakim. Dengan perbuatan yang dilakukan atas dasar berbagai faktor-faktor sehingga terjadi suatu kejahatan. Adapun ketentuan Penegakan hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang berkaitan dengan ITE diatur dalamUU ITE yaitu yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) danPasal 28 ayat (1) dan (2) dan perbuatan tersebut dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal jo 45 ayat (3) dan Pasal jo Pasal 45a ayat (1) dan (2).
Laili Khanifah - Personal Name
SKRIPSI HTN 170
SKRIPSI HTN 170
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 148hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...