Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian kerja sama sumur bor usaha swadaya masyarakat (Studi kasus di Perum Serdang Asri Ii, Kec Panongan, Kab. Tanggerang, Banten)


Dalam menjalankan kerjasama usaha yang diikuti lebih dari satu orang, satu hal yang sangat penting ialah akad (perjanjian). Perjanjian yang diterapkan harus terbingkai dalam nilai-nilai syariat islam. Sumur Bor lahir karena adanya kepedulian dari masyarakat untuk kelangsungan hidup sehari-hari. Agar terbentuknya masyarakat yang mandiri serta berinovasi. Dalam membangun sumur bor masyarakat harus bekerja sama mengumpulkan masa dan dana yang tidak sedikit. Proses membangun sumur bor menggunakan perjanjian dari beberapa pihak. Pihak pertama yaitu dari pengelola air di Perum Serdang Asri II yaitu CV. Dwi Karya Manunggal untuk mendapatkan ijin. Kedua dari pihak antar anggota iuran sumur bor. Dan yang terakhir dari pihak pekerja sumur bor. Dari ketiga perjanjian tersebut dibuat hanya secara lisan dan kepercayaan. Kerjasama sumur bor usaha swadaya masyarakat ini awalnya menggunakan akad tabarru’. Namun kedepannya jika bertambah anggota iuran sumur bor ada perubahan akad yaitu adanya akad bagi hasil, jika sudah disepakati oleh bersama. Perumusan masalahnya yaitu: 1) Bagaimana Proses Perjanjian Kerjasama Sumur Bor Usaha Swadaya Masyarakat Sumur Bor Di Perumahan Serdang Asri II?. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Kerjasama Sumur Bor Usaha Swadaya Masyarakat Di Perumahan Serdang Asri II? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetauhui Proses Perjanjian Kerjasama Sumur Bor Usaha Swadaya Masyarakat Sumur Bor Di Perumahan Serdang Asri II, 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Kerjasama Sumur Bor Usaha Swadaya Masyarakat Di Perumahan Serdang Asri II. Langkah-langkah dalam penelitian ini yaitu: penelitian kualitatif. Dalam pengumpulan data filed research teknik pengumpulan data dengan cara wawancara para pelaku kerjasama. Pengelola data yang sudah terkumpul akan diolah dengan menggunakan metode deduktif, dimana penulis terlebih dahulu menguraikan masalah-masalah yang umum kemudian dilanjutkan kepermasalahan yang khusus. Hasil penelitian ini menyimpulkan 1) bahwa para pihak yang berkerjasama dan secara tidak langsung terikat dengan melakukan perjannjian secara lisan dalam kerjasama usaha sumur bor ini dinyatakan sah. Karena perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 disebutkan macam-macam sahnya perjanjian tidak ada yang menyebutkan bahwa perjajian harus dilakukan secara tertulis. 2) Dalam Hukum Islam untuk terbentuknya suatu perjanjian atau akad yang sah dan mengikat haruslah dipenuhi prinsip perjanjian dan syarat akad. Perjanjian kerja sama sumur bor di Perum Serdang Asri II sudah memenuh rukun dan syaratnya, sehingga perjanjian kerja sama sumur bor sah menurut Hukum Islam.
Dena Assifa Arfah - Personal Name
SKRIPSI HES 280
SKRIPSI HES 280
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 96hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...