Detail Cantuman Kembali

XML

Penafsiran Islam Kāffah dalam Kajian Pemikiran Buya Hamka


Sebagian orang memahami Islam kāffah sebagai pelaksaan ajaran-ajaran Islam secara totalitas. Kurangnya memahami hakikat syariat dan penerapannya memicu banyaknya perdebatan dan kekhawatiran bagi Islam fundamentalis. Terlebih dengan konteks di Indonesia saat ini yang kerap mengkhawatirkan keutuhan dan kesatuan bangsa dengan sebab beberapa perdebatan mengenai kedudukan hukum Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan hukum Islam dalam Alquran. Hal inilah yang menjadikan penulis bergerak untuk mengangkat pembahasan ini serta ingin mengetahui kalangan Islam di Indonesia dalam memahami sebuah konsep Islam kāffah. Berdasarkan objek yang diteliti, penulis menemukan beberapa permasalah yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas, sebagai berikut: 1) Apa pengertian Islam kāffah?. 2) Bagaimana penafsiran Buya Hamka terhadap istilah Islam kāffah?. 3) Bagaimana pandangan Buya Hamka tentang Islam kāffah dengan konteks di Indonesia?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Memahami Islam Kaffah lebih luas. 2) Mengetahui penafsiran Hamka dalam menyikapi paham Islam Kaffah. 3) Menyesuaikan Islam Kaffah terhadap konteks di Indonesia saat ini. Bentuk penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian yang subjeknya berupa data-data yang menunjang dalam pembahasan skripsi ini. Pengumpulan data dari sumber-sumber kepustakaan terutama buku-buku yang terkait Islam kāffah dan kitab-kitab tafsir. Hasil data dari sumber-sumber tersebut di analisis dengan metode kajian maudlu’I atau tematik. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Islam Kaffah adalah istilah yang diambil dari surat Al Baqoroh ayat 208 yaitu untuk masuk Islam secara menyeluruh atau totalitas. 2) Islam kāffah menurut Buya Hamka adalah bentuk usaha dari seorang muslim untuk berpegang teguh mencapai kepada kesempurnaan dalam mengimplementasikan ajaran-ajaran Islam, baik itu dalam akidah, syari‟at maupun muamalah termasuk melabelkan negara dengan Islam. 3) Bahwa sebenarnya hukum-hukum yang telah berlaku saat di Indonesia saat ini telah berlandaskan syariat – syariat yang sempurna, berdasarkan Alquran dan hadist, karena Indonesia bukanlah Negara sekuler, bisa dikatakan sebagai Negara moderat, dimana hukum konstitusinya tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Anggi Latifah - Personal Name
SKRIPSI IAT 320
SKRIPSI IAT 320
Text
Indonesia
FAKULTAS USHULUDDIN DAN ADAB UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 116hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...