Detail Cantuman Kembali
Analisi Yuridis Fungsi Dan Kewenangan Badan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Ketatanegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Sejak awal pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, menimbulkan kontroversi di kalangan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat. Ada yang mengakatan bahwasannya pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengintervensi atau melemahkan fungsi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai lembaga anti korup di Indonesia, maka dari itu, dibentuknya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ini untuk menguatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal memberantas korupsi di Indonesia. Penelitian ini berasal dari beberapa pertanyaan mendasar sebagai berikut: Bagaimana latar belakang pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ?, Bagaimana analisis yuridis fungsi dan kewenangan Badan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 ?. Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 2). Untuk mengetahui analisis yuridis fungsi dan kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2019?. Bentuk penelitian ini adalah kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data studi pustaka menggunakan buku-buku, Undang-Undang , dan jurnal yang membahas tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Teknik pengolahan datanya induktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1). Latar belakang pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi kinerja lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan, dalam rangka mengawasi tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi saling kontrol dan menyeimbangkan (Checks and balances) antara kinerja lembaga negara satu dengan yang lain. 2). Fungsi dan Kewenangan Badan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kinerja pemberantasan korupsi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 37A sampai dengan 37C dan terdapat pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anisa Nabila - Personal Name
SKRIPSI HTN 156
SKRIPSI HTN 156
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 117hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...