Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Perwalian Terhadap Anak Hasil Perselingkuhan Antara Ibu dan Anak Tiri” (Studi Kasus di Kp. Nunggul,Ds. Sukasari, Kec. Cipanas)
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahinya (ps, 19 KHI) apabila rukun ini tidak dipenuhi maka status perkawinannya tidak sah. Skripsi ini adalah studi kasus yang terdapat di Kampung Nunggul Desa Sukasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak mengenai hukum perwalian terhadap anak hasil perselingkuhan antara ibu dan anak tiri. Berdasarkan uraian maka permasalahan dalam penulisan skripsi ini akan menggambarkan diatas: Bagaimana proses pernikahan terhadap anak hasil perselingkuhan antara ibu dan anak tiri di Ds.Sukasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak ?, Bagaimana keabsahan perwalian yang dilakukan oleh wali yang bukan Nasab. Di Desa Sukasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak?. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pernikahan terhadap anak hasil perselingkuhan antara ibu dan anak tiri, untuk mengetahui keabsahan perwalian yang dilakukan oleh wali yang bukan Nasab. Jenis penelitian ini adalah kualitatif atau studi lapangan, karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini seorang informan orang yang memberi informasi langsung melalui wawancara. Deskriftip adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dipahami dan disimpulkan. Sedangkan analitis adalah mengurangi sesuatu dengan tepat dan terarah. Hasil dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa: 1). Proses pernikahan anak hasil perselingkuhan antara ibu dan anak tiri awalnya ia mendatangi tetangganya seorang rantauan dari jawa dan memintanya untuk menjadi wali pada awalnya tetangga tersebut sempat menolak tapi ketika ia mendatangi rumah tetangga tersebut untuk yang kedua kalinya ia memohon agar tetangga tersebut menyanggupinya. Pada akhirnya tetangga tersebut menyanggupinya dengan terpaksa. Dan esok harinya Si A langsung mendatangi rumah seorang ustadz untuk menjadi saksi dan langsung menggelar pernikahannya. 2). Sudah dianalisis dari beberapa pendapat para ulama bahwasannya keberadaan wali nikah merupakan rukun, oleh karena itu harus memenuhi beberapa syarat. Islam dengan jelas melarang pernikahan yang mewalikan bukan kepoada nasabnya karena banyak membawa mudzarat. Perkawinna yang dilakukan karena mewalikan kepada yang bukan senasab maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Opah Syarofatul Fadillah - Personal Name
SKRIPSI HKI 142
SKRIPSI HKI 142
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 102hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...