Detail Cantuman Kembali

XML

Efektivias Penerapan Aplikasi SIMKAH Dalam Administrasi Pernikahan Di KUA Kabupaten Pandeglang (Studi Kasus di KUA-KUA Kabupaten Pandeglang)


Pencatatan nikah sangat pemting untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Adapun dalam pelaksanaan pecatatan nikah kendala yang biasa ditemui karena pencatatan nikah dilakukan secara manual, ketika ada permohonan untuk menikah penelusuran status calon pengantin bisa saja kurang maksimal. Pada tahun 2013 diturunkan aturan Intruksi Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/369 Tahun 2013 tentang penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada KUA Kecamatan, yakni sebuah program aplikasi computer berbsis windows yang berguna untuk mengumpulkn data-data nikah dari seluruh KUA Kecamatan secara online. Berdasarkan uraian maka permasalahan dalam penulisan skripsi ini akan menggambarkan diatas: Bagaimana proses mekanisme SIMKAH di KUA-KUA Kabupaten Pandeglang?, Bagaimana efektivitas penerapan aplikasi SIMKAH di KUA-KUA Kabupaten Pandeglang?. Apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan aplikasi SIMKAH di KUA-KUA Kabupaten Pandeglang?. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses mekanisme SIMKAH di KU-KUA Kabupaten Pandeglang, untuk mengetahui efektivitas penerapan aplikasi SIMKAH di KUA-KUA Kabupaten Pandeglang dan untuk mengetahui apa saja kendala yang di hadapi dalam penerapan aplikasi SIMKAH di KUA-KUA Kabupaten Pandeglang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif atau studi lapangan (filed research), karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini seorang atau beberapa orang informan yang memberi informasi langsung melalui wawancara. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dipahami dan disimpulkan. Sedangkan analitis adalah mengurangi sesuatu dengan tepat dan terarah. Hasil dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa: 1). Proses mekanisme SIMKAH di KUA-KUA Kabupaten Pandeglang pada dasarnya tidak menyalahi pedoman penulisan pencatatan nikah sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Melihat aturan Intruksi Dirjen Bimas Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 tentang penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada KUA Kecamatan. 2). Sudah dianalisis dari beberapa KUA Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan penerapan SIMKAH dalam administrasi pernikahan di KUA berjalan efektif. 3). Kendala yang dihadapi dalam proses penggunaan SIMKAH diantaranya ketika terjadinya musibah bencana alam, pemadaman listrik secara serentak, letak geografis KUA yang jauh dari sarana internet dan kesalahan dalam penulisan identitas kependudukan calon pengantin. Dari beberapa kendala tersebut jika terjadi salah satunya maka SIMKAH tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Lulu Luthfia - Personal Name
SKRIPSI HKI 148
SKRIPSI HKI 148
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 108hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...