Detail Cantuman Kembali

XML

Status Perkawinan bagi Isteri yang ditinggal pergi Suami menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang)


Dalam kehidupan berumah tangga setiap orang pasti mencita-citakan kehidupan yang nyaman dan bahagia, tetapi saat ini masyarakat menilai bahwasannya kehidupan bahagia adalah hidup dengan kekayaan atau harta yang melimpah dan tidak serba kekurangan. Namun, untuk membentuk rumah tangga bahagia memang tidak semudah membalikkan telapak tangan dan banyak yang mengalami kegagalan sebagaimana beberapa kasus yang terjadi di Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang tentang isteri yang ditinggalkan suami untuk bekerja dan yang lainnya tetapi tidak ada nafkah dan tidak ada kabar kepada isterinya sampai beberapa tahun yang membuat isteri bingung akan status mereka apakah masih isteri sahnya atau tidak dan dari kesulitan ekonomi sehingga sebagian dari isteri memutuskan untuk menikah kembali. Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana realita sosial isteri ditinggal pergi suami di Desa Teluk? 2) Bagaimana Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif tentang isteri yang ditinggal pergi suami di Desa Teluk? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui realita sosial isteri yang ditinggal pergi suami di desa Teluk. 2) Untuk mengetahui perspektif hukum islam dan hukum positif tentang isteri yang ditinggal pergi suami di desa Teluk. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Kualitatif, menggunakan penelitian Lapangan (Field Research) dan teknik Deskriptif Analisis yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran secara rinci dan menyeluruh mengenai objek masalah yang diteliti dan kemudian dianalisa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Beberapa realita sosial isteri yang ditinggal pergi suami di Desa Teluk yaitu: Mayoritas mereka para isteri ditinggalkan pergi suami dengan alasan untuk bekerja karena kekurangan ekonomi, ada juga suami pergi begitu saja tanpa alasan, yang menyebabkan nusyuz suami kepada isterinya yaitu suami tidak melaksanakan kewajibannya yang bersifat materi atau nafaqah atau meninggalkan kewajibannya yang bersifat nonmateri diantaranya mu’asyarah bi al ma’ruf atau menggauli isterinya dengan baik, bahkan adapula suami pergi meninggalkan isterinya karena orang ketiga. Berdasarkan realita sosial yang diuraikan di atas tentang status isteri yang ditinggalkan pergi suami menurut Hukum Islam dan Positif dilihat dari mayoritas para responden status perkawinannya masih tetap isteri sah suaminya, dan perkawinan kedua dengan laki-laki lain dianggap tidak sah dengan alasan dilarang melangsungkan perkawinan antara pria dan wanita yang apabila wanita yang dikawini masih terikat suatu perkawinan dengan pria lain. Dan sebagaimana telah dijelaskan di Pasal 38 huruf c bahwasannya harus atas keputusan Pengadilan dan di Pasal 39 ayat (1) dijelaskan Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak, sedangkan mayoritas dari responden pasrah atau menerima nasib dan tidak mengusahakan untuk mengajukan ke Pengadilan.
Mia Mardiana - Personal Name
SKRIPSI HKI 147
SKRIPSI HKI 147
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 81hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...