Detail Cantuman Kembali
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Studi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Penyelenggaraan pemerintah negara yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kewenangan dan tanggung jawab mentri keuangan dalam pengelolaan aset negara, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamatan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan aset negara yang profesional dan modern dengan mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat /stake-holder. Perumusan masalah : Bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang?. Apa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang?. Tujuan penelitian ini Adalah : Untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barag Milik Negara/Daerah di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu metode dalam penulisan hukum normatif dengan menggunakan sumber utama data sekunder atau bahan pustaka. Data primer diperlukan sebagai penunjang dalam mendukung data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Pada proses penelitian lapangan (field riset), melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, tulisan-tulisan para pakar hukum, dan bahan kuliah yang berkaitan dengan penelitian. Adapun wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data yang dilakukan melaui tatap muka dan tanya jawab langsung antara peneliti dan narasumber dari BPKD Kabupaten Pandeglang. Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi adalah Pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelolan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang belum sepenuhnya terlaksana dengan baik sebagaimana siklus yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Faktor-faktor yang menghambat adalah : Faktor Sumber daya manusia, kesadaran hukum, dan faktor komunikasi.
Nita Sopiati - Personal Name
SKRIPSI HTN 157
SKRIPSI HTN 157
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 140hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...