Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bisnis Trading Forex Dengan Akad Sistem Online


Trading forex yang termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di dunia hingga saat ini menjadi perbincangan hangat karena belum mendapat status hukumnya dalam pandangan islam. Maka ekonomi islam sebagai salah satu instrument perekonomian yang merupakan system ekonomi yang berdasarkan syari’at islam yakni al-qur’an dan Sunnah sebagai tuntunan yang harus mampu memberikan jawaban tentang status trading forex dalam pandangan hukum ekonomi syari’ah. Sistem perdagangan yang terdapat dalam transaksi ini mengandung unsur spekulasi yang sangat dominan walaupun terdapat panduan bermain yang mencakup banyak sebagai bekal transaksi, namun semua itu tidak memberikan kepastian akan memperoleh kemenangan yang sangat fantastis nominalnya ataupun kekalahan yang membuat jatuh pelaku trading forex. Oleh Karena itu peneliti tertarik untuk meneliti Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bisnis Trading Forex dengan akad sistem Online Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat, 1)Bagaimana sistem kerja bisnis trading forex dengan akad sistem online? 2) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap bisnis trading forex dengan akad sistem online? Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui Bagaimana sistem kerja bisnis trading forex dengan akad sistem online, dan 2) untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap bisnis trading forex dengan akad sistem online? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan studi kepustakaan (Library Research), seluruh data yang dianalisa dengan menggunakan pendekatan deduktif dan induktif serta pendekatan analisa deskriptif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa. 1) Forex Trading Online adalah perdagangan currency atau valuta asing dengan valuta asing lainnya yang tidak melibatkan fisik dari perdagangan tersebut, melainkan hanya nilainya saja dalam satu platform internet dan tergolong dalam future market. Dalam aplikasi transaksinya, terdapat margin dan sistem transaksi short selling. Margin merupakan uang jaminan yang disetorkan kepada perusahaan pialang berjangka, agar investor bisa melakukan transaksi melalui perusahaan pialang berjangka (broker) tersebut sedangkan short selling adalah melakukan penjualan suatu barang atau jasa yang tidak dimiliki oleh penjual . Dua hal inilah yang membedakan dari segi aplikasi perdagangan valas manapun, baik konvensional tunai (spot) maupun pada ketentuan perdagangan mata uang dalam islam (Al-Sharf). 2) Hukum islam memandang bahwa transaksi Trading Forex online harus memenuhi syarat tidak melanggar hukum agama misalnya menjual beli barang haram, penipuan dan jual beli yang curang. Jadi jelas hukum bahwasannya hukum-hukum perdagangan online itu diperbolehkan asal tidak melanggar syariat dan merugikan orang lain.
Khoirun Nisa - Personal Name
SKRIPSI HES 255
NONE
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 110hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...