Detail Cantuman Kembali

XML

Proses Penyelesaian Perkara Harta Bersama Di Pengadilan Agama (Study Kasus Putusan Perkara Nomor : 4174/Pdt.G/2016/PA.Tgrs di Pengadilan Agama Tigaraksa)


Ketika terjadi pemutusan hubungan perkawinan, maka timbul dampak hukum baru. Salah satu dampak hukum yang timbul adalah diharuskannya pembagian harta bersama. Harta bersama dalam perkawinan adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Pembagian harta bersama menjadi salah satu perhatian utama dalam hukum. Hal ini guna menjaga nilai-nilai moral dan keadilan yang menjadi inti dari hukum itu sendiri. Pembagian harta bersama bagi warga Negara Indonesia yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 dan 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa ketika terjadi sengketa hak milik antara orang-orang yang beragama Islam berkaitan dengan masalah perkawinan, wakaf, zakat, waris, wasiat, infaq, ekonomi syariah dan shadaqah, maka sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama. Pada Pelaksanaanya, penyelesaian pembagian harta bersama tersebut akan melalui tahapan-tahapan yang diatur oleh Hukum Acara Perdata. Tahapan inilah yang akan menjadi dasar majelis hakim untuk memberikan putusan terkait perkara yang diperiksanya. Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis menentukan rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: 1. Bagaimana mekanisme pembagian harta bersama dalam perkara Nomor: 4174/PDT.G/2016/PA.TGRS Di Pengadilan Agama Tigaraksa? 2. Apa saja yang menjadi dasar majelis hakim dalam memutus Perkara Nomor 4174/PDT.G/2016/PA.TGRS Di Pengadilan Agama Tigaraksa? 3. Bagaimana tinjauan Hukum terhadap putusan perkara Nomor: 4174/PDT.G/2016/PA.TGRS Di Pengadilan Agama Tigaraksa? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembagian harta bersama dalam perkara Nomor: 4174/Pdt.G/2016/PA.Tgrs di Pengadilan Agama Tigaraksa. 2. Untuk VI mengetahui apa saja yang menjadi dasar majelis hakim dalam memutus Perkara Nomor 4174/Pdt.G/2016/PA.Tgrs di Pengadilan Agama Tigaraksa. 3. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum terhadap putusan perkara Nomor: 4174/Pdt.G/2016/PA.Tgrs di Pengadilan Agama Tigaraksa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Penelitian ini melakukan analisis hanya sampai pada taraf deskripsi, yaitu menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematis sehingga dapat lebih mudah dan difahami untuk disimpulkan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembagian harta bersama dalam Perkara Nomor : 4174/Pdt.G/2016/PA.Tgrs di Pengadilan Agama Tigaraksa tahapantahapannya adalah sebagai berikut: 1. pendaftaran gugatan, 2. mediasi, 3. pembacaan gugatan, 4. eksepsi, 5. replik, 6. duplik, 7. pembuktian, 8. pemeriksaan setempat, 9. Kesimpulan, 10. putusan. Dalam memutus perkara Nomor 4174/Pdt.g/2016/PA.Tgrs. Majelis Hakim telah berdasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan hukum serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses persidangan. Putusan Perkara Nomor 4174/Pdt.G/2016/PA.Tgrs telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Gempur Mahardhita - Personal Name
TESIS HKI 25
TESIS HKI 25
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 321hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...