Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Isteri yang Bekerja (Studi Kasus di Ramayana ITC BSD Kota. Tangerang Selatan)


Ketika terjadi ikatan pernikahan maka otomatis terbentuk pula hak dan kewajiban antara suami maupun isteri. Salah satu kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya. Namun dalam era modern ini tidak sedikit seorang isteri ikut bekerja di luar rumah dalam rangka membantu suaminya serta mengembangkan potensi diri seorang isteri. Rumusan masalah dari penulisan ini adalah (1)Apakah Perempuan Wajib Bekerja? (2) Apa Dampak dan Peran Isteri dalam Menghadapi Ketimpangan Gender Ketika Isteri Bekerja dalam Masyarakat Patriarki? (3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Isteri yang Bekerja?. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui apakah kewajiban perempuan harus bekerja. (2) Mengetahui dampak dan peran isteri dalam menghadapi ketimpangan gender ketika isteri bekerja dalam amsyarakat patriarki. (3) Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap isteri yang bekerja Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) yakni mengumpulkan data melalui observasi, serta wawancara. Tekhnik pengumpulan data di lakukan dengan mengambil referensi Primer dan Sekunder sedangkan pengolahan data di lakukan analisis normatif dan empiris. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa (1)Bekerja bagi perempuan bukanlah kewajiban, namun merupakan hak saja sebagai manusia. Perempuan boleh bekerja asal harus sesuai dengan kodratnya ketika dirasa mampu untuk bekerja maka Islam membolehkan untuk seorang isteri bekerja, karena Allah saja menyuruh kita hambanya untuk bekerja dan melarang hamba-hambanya untuk bermalas-malasan. (2) Kita hidup di negara yang masih memegang teguh kepada budaya patriarkat, patriarkat sendiri berpandangan bahwa segala tugas domestik adalah tugasnya seorang isteri padahal jika ditelisik lebih dalam lagi sebenarnya semua tugas domestik itu merupakan tugasnya seorang suami. Lalu bagaimana peran isteri ketika bekerja harus merasakan peran ganda di dalam rumahnya yaitu dengan adanya pemahaman serta dukungan penuh antara suami dan isteri agar bisa menselaraskan tugas dan peran masingmasing agar tidak adanya tumpang tindih antara kewajiban serta hak pada masing-masing pihak antara suami dan isteri. (3) Tinjauan Hukum Islam tentang Isteri yang Bekerja bahwasanya Islam tidak melarangan isteri untuk bekerja asal harus memenuhi syariat yang berlaku yaitu dengan ijin suami, tidak melupakan kodrat sebagai isteri juga ibu dalam keluarga, dan menutup aurat. Menutup aurat itu hukumnya wajib jadi ketika suatu pekerjaan tidak membolehkan menutup aurat lebih baik ditinggalkan agar tidak melanggar Syariat Islam.
Dhea Nurul Arisa - Personal Name
SKRIPSI HKI 145
SKRIPSI HKI 145
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...