Detail Cantuman Kembali
Pembatalan Perkawinan (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 616/Pdt.G/2016/PA.Pdlg)
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak syah ( No legal force or declarred void). Dan suatu yang dinyatakan no legal force, maka keadaan itu tidak pernah ada (never existed). bahwa dalam putusan Nomor 616/Pdt.G/2016/PA.Pndlg. terjadinya pembatalan perkawinan karena buku nikah tidak terdaftar diregister dan tanda tangan mantan kepala KUA dipalsukan Perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:(1) Faktorfaktor apa sajakah yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pembatalan perkawinan pada pengadilan agama pandeglang nomor 616/Pdt.g/2016/pa.pndlg Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan,untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pembatalan perkawinan pada pengadilan agama pandeglang No 616/Pdt.G/ Pa.Pndlg Penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif dan analisis isi atau yuridis normative. Menggunakan metode penelitian lapangan (fiel research) yang mengambarkan informasi dan data dilapangan berdasarkan fakta dan realita yang diperoleh secara mendalam, dan dari data sekunder penelitian ini juga termasuk penelitian pustaka (library research), penelitian pustaka ini didasarkan pada buku-buku, kitab-kitab fikih dan undang-undang. Berdasarkan analisis, maka penulis menyimpulkan beberapa hal, antara lain: perkawinan tidak terpenuhinya rukun dan syarat harus terpenuhi sehingga perkawinan dianggap sah.disamping itu ada juga larangan perkawinan yang harus dihindari sehingga perkawinan itu sah dan tidak melanggar hukum, dan tidak ada alasan-alasan bagi para pihak dan pihak lain untuk memutuskan hubungan perkawinan.Dengan pokok masalah dalam perkara ini,pernikahan termohon I dan termohon II dengan alasan bahwa kutipan akta nikah termohon I dan termohon II tidak pernah tercatat dalam register kantor urusan kecamatan cimanggu dan tanda tangan pemohon dipalsukan,dengan menggunakan pasal 26 undang-undang No 1 tahun 1974pasal 37 peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 maka permohonan pemohon untuk membatalkan perkawinan termohon I dan termohon II dapat dikabulkan
Rohmawati - Personal Name
SKRIPSI HKI 140
SKRIPSI HKI 140
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 101hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...