Detail Cantuman Kembali
Implementasi Fatwa DSN MUI Nomor 92 Tahun 2014 terhadap Produk Arrum Haji (Studi di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang)
Pegadaian Syariah adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan sistem gadai sesuai dengan hukum Islam. Arrum Haji adalah salah satu produk Pegadaian Syariah yang semakin berkembang adalah dari aspek pembiayaan, yaitu ada pada produk Arrum Haji. Pembiayaan Arrum Haji menggunakan sistem gadai emas untuk pendaftaran haji, Produk ini dikeluarkan pada tahun 2016. Produk Arrum Haji merupakan produk dari Pegadaian Syariah yang memungkinkan untuk bisa mendapatkan porsi haji dengan jaminan seberat 5 gram perhiasaan atau 3,5 Logam Mulia (LM) setara dengan Rp.2.000.000, nasabah akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp.25.000.000 sesuai ketentuan Kementrian Agama untuk biaya pendaftaran haji, pinjaman dapat diangsur dalam beberapa tahun yaitu 12, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Dalam pelaksanaan Pegadaian Syariah bekerja sama dengan bank syariah, yaitu bank Mega Syariah. Dari permasalahan di atas, penulis dapat mengambil perumusan masalahnya yaitu: 1. Bagaimana implementasi produk pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang? 2. Bagaimana analisis pembiayaan Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 92 Tahun 2014? Adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui tentang implementasi produk pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang 2. Untuk mengetahui tentang pembiayaan Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 92 Tahun 2014 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam (field research) yang bersifat kualitatif. Sumber yang digunakan meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun jenis datanya ialah data sumber primer dan skunder. Serta analisis datanya saya mencocokan teori dengan hasil penelitian saya apakah sesuai dengan syariat islam atau tidak. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini ialah 1. Implemntasi produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 92 Tahun 2014 dimana Pembiayaan Arrum Haji dalam mengambil keuntungan menggunakan mu’nah (biaya pemeliharaan barang jaminan. Ini sesuai dengan Pengambilan mu’nah pada pembiayaan ini berasal dari persentase nilai taksiran, dalam fatwa mengenai rahn dikatakan bahwa pengambilan mu’nah harus dari besarnya nilai taksiran bukan dari besarnya pinjaman. 2. Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang dalam Pemberian kata ta’widh (ganti rugi) yang ditetapakan oleh Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang pada produk Arrum haji dirasa kurang tepat karena apabila pemberian ta’widh (ganti rugi) itu yaitu ditetapkan berdasarkan kerugian riil yang diterima oleh perusahaan dan uang tersebut masuk ke perusahaan, sebaiknya Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota serang menempatkan kata ta’zir karena untuk ta’zir (denda) masuk pada dana sosial atau kebajikan. Menurut penulis seharusnya dalam brosur lebih memberikan rincian yang lebih rinci sehingga para nasabah yang ingin daftar tidak keliru dan jelas dalam melihat pembayaran terutama pada biaya adminstrasi dan biaya asuransi.
Een Qurotul Aeni - Personal Name
SKRIPSI HES 249
SKRIPSI HES 249
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 95hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...