Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Wadi’ah Yad Dhamanah Pada Produk Tabungan Wadi’ah (Studi pada Bank Mandiri Syariah KCP Labuan)
Tabungan wadi’ah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Berkaitan dengan produk tabungan wadi’ah, Bank Syariah menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah. nasabah bertindak sebagai penitip sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana tersebut. Sebagai balas jasa bank diperkenankan memberikan bonus kepada nasabah selama tidak disyaratkan di muka. Dengan kata lain, pemberian bonus merupakan kebijakan Bank Syariah semata yang bersifat sukarela sebagaimana diatur oleh fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Berdasarkan latar belakang diatas maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:: 1. Bagaimana Praktik Bonus Bulanan yang di terima Nasabah di Bank Syariah Mandiri KCP Labuan pada Produk Tabungan Wadi’ah? 2. Bagaimana Implementasi Akad Wadi’ah yad dhamanah pada Produk Tabungan Wadi’ah di Bank Syariah Mandiri KCP Labuan?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui praktik bonus bulanan yang di terima nasabah di Bank Syariah Mandiri KCP Labuan pada produk tabungan wadi’ah. 2). Untuk mengetahui implementasi akad wadi’ah yad dhamanah pada produk tabungan wadi’ah di Bank Syariah Mandiri KCP Labuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Dalam teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi yang berkaitan dengan objek penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1). pemberian bonus untuk nasabah dengan ketentuan minimal saldo nasabah tabungan wadi’ah adalah sebesar Rp 50.000, akan tetapi tergantung keuntungan bank, karena bonus sudah menjadi kebijakan bank, di Bank Syariah mandiri KCP Labuan bahwa bonus yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah ada dua macam, yaitu: a) Nasabah mendapatkan bonus perbulannya sesuai dengan kebijakan bank. b) Nasabah mendapatakan bonus perbulannya tetapi di salurkan untuk zakat, infaq dan sedekah. 2). Implementasi akad wadi’ah yad dhamamanh pada produk Tabungan wadi’ah di Bank Syariah Mandiri KCP Labuan sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan dan dapat diterapkan secara optimal mengikuti ketentuan umum berdasarkan akad wadi’ah yad dhamanah.
Ijah - Personal Name
SKRIPSI HES 245
SKRIPSI HES 245
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 96hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...