Detail Cantuman Kembali

XML

Pelaksanaan Akad Wadi’ah pada Produk Tabungan Masjid menurut Perspektif Hukum Islam (studi di PT. BPRS Muamalah Cilegon)


Bank umum syariah biasanya memang selalu mempunyai produk tabungan, seedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah biasanya ada pembiayaan, jarang sekali adanya tabungan. Maka dari itu saya tertarik meneliti di BPRS Muamalah Cilegon ini.. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan, lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Tabungan masjid ini dikhususkan bagi pengelolaan dana masjid berupa Zakat Fitrah, Infak, Shodaqoh, dan lain-lain yang terkumpul dari jamaah dan masyarakat dengan tujuan memberikan rasa aman, berkah dan nyaman terhadap dana yang terkumpul sebagai amanah dari ummat Islam. Dari permasalahan di atas, penulis dapat mengambil perumusan masalahnya yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan akad wadi’ah pada produk tabungan masjid di PT. BPRS Muamalah Cilegon? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai pemberian bonus pada produk tabungan masjid di PT. BPRS Muamalah Cilegon? 3. Bagaimana implementasi pemberian bonus akad wadi’ah pada produk tabungan masjid di PT. BPRS Muamalah Cilegon?. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui tentang pelaksanaan akad wadi’ah pada produk tabungan masjid di PT. BPRS Muamalah Cilegon. 2. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai pemberian bonus pada produk tabungan masjid di PT. BPRS Muamalah Cilegon. 3. Untuk mengetahui implementasi pemberian bonus akad wadi’ah pada produk tabungan masjid di PT. BPRS Muamalah Cilegon. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif. Sumber yang digunakan meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini ialah 1. Pelaksanaa akad wadiah pada produk tabungan masjid berbeda dengan tabungan pada umumnya, perbedaannya ialah bebas administrasi, diberikan sarana dan prasarana dan banyak diberikan bonus oleh lembaga. 2. Pandangan hukum Islam mengenai pemberian bonus pada produk tabungan masjid, ini sudah sesuai dengan syariah Islam dalam memberikan bonus, 3. Implementasi pemberian bonus pada produk tabungan masjid ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.2/DSNMUI/IV/2000 tentang tabungan. Dari ketentuan-ketentuan di atas, dalam pemberian bonus lembaga boleh memberikan bonus kepada pihak penabung karena memberikan bonus itu bersifat sukarela.
Euis Sri Mulyani - Personal Name
SKRIPSI HES 244
SKRIPSI HES 244
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 101hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...