Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap pemberian bonus dalam Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada tabungan Faedah BRI Syariah iB (Studi di Bank BRI Syariah KCP Tangerang - Balaraja)
Dalam menghimpunan dananya BRI Syariah mempunyai produk yang menjadi unggulan yaitu Tabungan Faedah yang menerapkan prinsip Wadi’ah dan memakai akad Wadi’ah Yad Dhamanah sehingga menjadi keunggulan banyak masyarakat yang tertarik untuk membuka rekening. BRI Syariah KCP Tangerang-Balaraja lembaga keuangan bank yang mengelola manajemennya berdasarkan prinsip syariah. Tabungan Faedah BRI Syariah iB diaplikasikan sebagai simpanan nasabah perorangan yang menginginkan kemudahan transaksi keuangan sehari-hari akan tetapi dalam bentuk titipan saja yang berprinsip pada Wadi’ah Yad Dhamanah. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat : 1). Bagaimana Pelaksanaan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah terhadap Tabungan Faedah BRI Syariah iB di BRI Syariah KCP Tangerang- Balaraja? dan 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Pemberian Bonus dalam Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada Tabungan Faedah BRI Syariah iB di BRI Syariah KCP Tangerang-Balaraja? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pelaksanaan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah terhadap Tabungan Faedah BRI Syariah iB di BRI Syariah KCP Tangerang- Balaraja dan 2). Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Pemberian Bonus dalam Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada Tabungan Faedah BRI Syariah iB di BRI Syariah KCP Tangerang- Balaraja. Dalam Metode Penelitian penulis menggunakan pendekatan kualitatif adalah pendekatan yang digunakan sebagai prosedur penelitian yang dihasilkan data deskripsi berupa-berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perlaku yang diamati. Dalam pengumpulan data metode observasi dilakukan mengumpulkan data berupa pengamatan di lapangan, metode wawancara dilakukan di Bank BRI Syariah di KCP Tangerang-Balaraja, dan Metode dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam 1). Pelaksanaan akad Wadi’ah Yad Dhamanah terhadap Tabungan Faedah iB di Bank BRI Syariah Kcp Tangerang-Balaraja sudah sesuai dengan rukun dan syarat hukum Islam karena mencakup muwaddi,mustawda, dan sighat yang ditandai dengan tanda tangan buku bukti penyimpanan. Pada saat pembukaan rekening produk Tabungan Faedah nasabah harus sudah dewasa dengan dibuktikan dengan identitas berupa KTP yang masih berlaku 2). pemberian bonus yang diberikan setiap satu bulan sekali sesuai dengan kebijakan bank yang diperoleh dari keuntungan diperjanjikan di awal akad yang tertera di brosur dan bonus minimal yang diberikan sekitar 0,25% dengan minimal saldo yang mengendap Rp. 50.000 tanpa perjanjian di awal akad. Bank tidak menjelaskan berapa persen bonus yang didapatkan oleh nasabah pada saat akad. Bonus yang diterima selalu berubah-ubah setiap bulan tergantung keuntungan bank. Akan tetapi jika pendapatan Bank BRI Syariah mengalami penurunan bisa saja nasabah tidak mendapatkan bonus karena sistem bonus sudah menjadi kebijakan bank. Hal ini berdasarkan penelitian ini dilakukan di Bank BRI Syariah KCP Tangerang-Balaraja menyatakan bahwa pada prakteknya telah sejalan dengan prinsip berdasarkan dalildalil Al-Qur’an dan Fatwa DSN MUI No 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan karena besarnya bonus yang akan diterima tidak ditentukan di awal akad melainkan sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan bank yang bersangkutan.
Evajria Febrianti - Personal Name
SKRIPSI HES 247
SKRIPSI HES 247
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 109hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...