Detail Cantuman Kembali

XML

Pembayaran denda pajak motor dalam perspektif hukum Islam ( Studi kasus di UPT Samsat Kota Serang)


Pajak sebagai salah satu penerimaan pemerintah bertujuan untuk membiayai pembangunan yang muaranya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umum. Pajak yang di bayarkan oleh para wajib pajak dipergunakan untuk melakukan pembangunan agar terciptanya pemerataan ekonomi masyarakat. Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan Denda adalah hukuman yang diberikan berupa pembayaran sejumlah uang karena melanggar peraturan dan hukum yang berlaku. Skripsi ini dirumuskan masalah sebagai berikut : (1) Bagaimana Sistem Denda Pajak Motor Di Samsat Kota Serang ?, (2) Bagaimana Sistem Denda Pajak Menurut Perspektif Hukum Islam ? Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1) Untuk Mengetahui Sistem Denda Pajak Motor Di Samsat Kota Serang, (2) Untuk Mengetahui Sistem Denda Pajak Menurut Perspektif Hukum Islam? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : (1) Tehnik pengumpulan data diantaranya observasi, studi kepustakaan, dan tempat penelitian, (2) sumber data penelitian ini adalah berupa data primer dan sekunder, (3) Pengolahan data : penulis mengklasifikasikan menurut masalahnya kemudian dianalisa secara kualitatif, penelitian ini bersifar induktif yaitu hasil Analisa yang didapatkan kemudian ditarik kesimpulan berupa pemahaman umum. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan (1) Berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2002 Pembayaran denda pajak kendaraan bermotor di kantor UPT Samsat Kota Serang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pokok pajak kendaraan roda dua. Dengan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% setiap bulannya dari nilai pokok pajak, kemudian dari jumlah denda yang didapat dijumlahkan bersama nilai pokok pajak. (2) Denda merupakan salah satu jenis dari hukuman ta’zir. Ta’zir menurut bahasa adalah ta’dib, artinya memberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan dengan ArRaddu Wal Man’u, yang artinya menolak dan mencegah. karena denda keterlambatan pembayaran utang tidak berasal dari pelanggaran yang melukai atau merusak anggota badan seseorang. Hukuman ta’zir yang berkaitan dengan harta, seperti denda, penyitaan/perampasan harta, dan penghancuran barang. Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor merupakan transaksi akad yang diketahui dan dibebankan oleh pemilik kendaraan sebagai janji yang harus ditepati setiap 12 bulan sekali. Dalam hal ini denda pajak termasuk dalam kewajiban setiap muslim yang wajib tunduk dengan perintah dari pemerintah sebagai amirul mukminin.
Abdul Rahman Hakim - Personal Name
SKRIPSI HES 246
SKRIPSI HES 246
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 88hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...