Detail Cantuman Kembali
Reposisi fungsi dan kewenangan Auxiliary State Organ di Indonesia (Studi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK)
KPK merupakan lembaga negara bantu (auxiliary state organ) yang mempunyai fungsi campuran dalam menjalankan tugasnya, yaitu semi legislatif dan regulatif, semi administratif dan bahkan semi yudikatif. KPK memiliki hubungannya dengan legislatif dalam hal pemilihan perangkat keanggotaannya sedangkan itu KPK juga memiliki keterkaitan dengan lembaga yudikatif perihal pengadilan tindak pidana korupsi dimana KPK sebagai penyidik dan penuntutnya, komisi-komisi atau lembaga-lembaga semacam ini selalu diidealkan bersifat independen. Namun seiring perkembangan zaman dengan adanya UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang menjadikan posisi lembaga ini tidaklah menjadi Independen. Dengan persoalan ini penulis menarik rumusan masalah antara lain ialah: 1. Bagaimana posisi KPK sebagai auxiliary state organ di Indonesia pasca UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK? 2. Bagaimana fungsi dan kewenangan KPK pasca terbitnya UU NO 19 Tahun 2019 Tentang KPK?. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui posisi KPK sebagai auxiliary state organ di Indonesia Pasca tebitnya UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK. 2. Untuk mengetahui fungsi dan kewenangan KPK pasca terbitnya UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian study pustaka (library research) metode pendekatan penelitian ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan (Statute Approach). Sumber hukum penelitian ini berasal dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi dokumen atau bahan pustaka. Dan teknik analisis data disajikan dalam bentuk dekriptif. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1. KPK merupakan lembaga negara bantu (auxiliary state organ) yang kedudukannya berada dibawah rumpun eksekutif yang independen bebas dari campur tangan manapun dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Hal ini merupakan implikasi dari pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, yang kemudian dijadikan dasar terciptanya UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. 2. Implikasi dari perubahan kedudukan KPK menjadikan fungsi dan kewenangan KPK berubah pula, sehingga mengikis fungsi dan kewenangan KPK yang ada sebelumnya, ditambah dengan adanya Dewan Pengawas yang dianggap semakin melemahkan fungsi dan kewenangannya.
Hanifah - Personal Name
SKRIPSI HTN 154
SKRIPSI HTN 154
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 122hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...