Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan kompilasi hukum islam terhadap pelanggaran Takliq Talak sebagai alasan perceraian (Studi analisis Putusan Perkara No. 0122/PDT.G/2017/PA.Srg)


Pernikahan adalah merupakan suatu akad yang secara keseluruhan didalamnya mengandung kata nikah atau tazwij dan merupakan upacara ceremonial yang sacral. Karenanya dalam acara pernikahan ini biasanya antara calon suami dan calon istri diperintahkan oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membaca Ta‟lik thalak, agar antara suami dan istri sama-sama mengetahui tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Ta‟lik thalak menurut ketentuan pasal 1 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah “perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji thalak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang”. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 0122/Pdt.G/2017/PA.Srg.? Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap pelanggaran Ta‟lik Thalak sebagai alasan perceraian ? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 0122/Pdt.G/2017/PA.Srg. Untuk mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap pelanggaran Ta‟lik thalak sebagai alasan perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) atau kulitatif yang besifat deskriptif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, dokumentasi, studi pustaka dan analisis data. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Putusan Perkara Nomor 0122/Pdt.G/2017/PA.Srg tentang ta’lik thalak ternyata isi fundamentum petendi dari putusan tersebut tidak membahas mengenai ta’lik thalak akan tetapi hanya membahas perselisihan biasa yang memicu terjadinya perceraian. Kemungkinan Panitera Pengganti telah menyalin file dari berkas putusan sebelumnya yang beralamatkan Pengadilan Ragkasbitung dan tidak diperiksa kembali oleh hakim yang bertugas pada saat perkara ini dibuat sehingga disaat Peneliti meneliti putusan perkara nomor 0122/Pdt.G/2017/PA.Srg tersebut Penulis banyak sekali menemukan kesalahan-kesalahan dalam putusan perkara nomor 0122/Pdt.G/2017/PA.Srg.
Mazdhalifah Taro - Personal Name
SKRIPSI HKI 138
SKRIPSI HKI 138
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 88hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...