Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Putusan PTUN Jakarta NO.196/B/2018 tentang pembubaran ormas HTI


Secara umum yang menjadi dasar sengketa dalam penelitian ini adalah Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik,Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Yang dalam hal ini kenapa Badan Perkumpulan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia harus dicabut. Bukankah pendirian badan hukum Hizbut Tahrir sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam pasal 12 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2013. Rumusan Masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana latar belakang penggugat mengajukan gugatan ke PTUN JKT ? Bagaimana landasan hakim dalam memutus perkara No. 196/B/2018 ? Bagaimana akibat hukum putusan PengadilanTata Usaha Negara perkara No. 196/B/2018? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana latar belakang penggugat mengajukan gugatan ke PTUN jakarta. Untuk mengetahui bagaimana landasan hakim dalam memutus perkara No.196/B/2018. Dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara perakara No.196/B/2018. Metode penelitian dalam penulisan skripsi adalah penelitian pustaka (Library Research). Dengan teknik pengumpulan data dari sumber-sumber data primer dan sekunder, sumber data primer ialah UU No. 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Data sekunder seperti:buku-buku,skripsi, artikel dan bahan internet. Dengan analisis data, yaitu dengan penalaran edukasi dengan menginterpretasikan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas,dipaparkan kemudian dianalisis untuk menginterpretasikan hukum yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1.Landasan penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik,Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Keputusan Nomor AHU30.AH.01.08 Tahun 2017. 2. Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan berdasarkan pada tiga aspek. Pertama aspek yuridis dengan berpatokan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Kedua aspek filosofis yaitu, Indonesia sebagai suatu negara hukum, memiliki badan peradilan yang merdeka dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan”. Ketiga berdasarkan aspek sosiologis Hizbut tahrir adalah organisasi politik pan-Islamis,yang menganggap ideologinya sebagai ideologi islam, yang tujuannya membentuk Khilafah Islam atau negara Islam. 3. Akibat hukum atau implikasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dari perkara a quo ini adalah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT yang amarnya dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan menguatkan surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Serta menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu).
Siti Aisah - Personal Name
SKRIPSI HTN 151
SKRIPSI HTN 151
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 125hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...