Detail Cantuman Kembali
Penerapan UU No. 35 tahun 2014 pasal 59 huruf M tentang perlindungan anak terhadap anak jalanan di kota Serang (Studi kasus anak jalanan di kota Serang)
Anak adalah masa depan dan generasi penerus cita-cita bangsa, perlindungan terhadap hak anak sudah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, akan tetapi jika kita melihat kondisi dan kenyataan yang ada didepan kita masih banyak anak yang belum mendapat hak dan perlindungan yang tepat. Marak nya kejahatan, kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang dewasa menandakan masih minimnya perlindungan yang di lakukan terhadap anak, seperti maraknya fenomena anak jalanan dan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak yang masih sering terjadi, terlihat dari masih adanya anak yang mengalami abouse, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.. Apabila fenomena berbagai bentuk kekerasan terus menimpa kaum anak, bukan tidak mungkin ketika mereka mencapai usia dewasa, mereka akan menjadi penyumbang terbesar kejahatan disebuah negara. Inilah yang disebut anak rawan, yakni anak yang berada dalam iklim marginal yang sangat rentan diperlakukan salah. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana penerapan pasal 59 huruf m UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap anak jalanan di kota serang, faktor apa yang menjadi pendukung dan penghambat penerapan pasal 59 huruf m UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap anak jalanan di kota serang. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 59 huruf m UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap anak jalanan di kota serang, 2) Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat penerapan pasal 59 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap anak jalanan di kota serang. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan mengumpulkan data-data akurat yang berhubungan dengan masalah ini, sehingga keabsahan data dapat diukur untuk dijadikan analisis sesuai dengan perumusan masalah, dan wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan jalan komunikasi, antara pengumpul data (pewawancara) dengan sumber data (responden). Wawancara ini di lakukan dengan dinas sosial dan anak jalanan di kota serang. Dari penelitian ini dapat disimpulkan 1) untuk penerapan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 59 huruf m belum maksimal atau tidak berjalan dengan baik di kota serang, karena masih banyak ditemukan nya anak-anak jalanan yang masih mencari uang di jalan dan belum mendapatkan haknya. 2) untuk faktor yang mendukung pelaksaan pasal tersebut pemerintah kota serang telah membuat peraturan daerah untuk melindungi anak jalanan, serta melakukan upaya di lapangan, pembinaan dan bantuan. Faktor yang menghambat pelaksaan pasal 59 huruf m umumnya karena terkendalanya anggaran dana.
Fifi Lutpatul Habibah - Personal Name
SKRIPSI HTN 150
SKRIPSI HTN 150
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 123hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...