Detail Cantuman Kembali

XML

Peran Lembaga Perlindungan Anak dalam mengatasi kekerasan anak dalam keluarga. (Studi kasus di Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten)


Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai cirri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Fenomena kekerasan terhadap anak semakin gencar dalam sebuah pemberitaan, baik media cetak maupun media elektronik. Seperti yang tersebar di delapan kabupaten/kota se Provinsi Banten dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juni 2019 ada 38 kasus kekerasan terhadap anak. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Salah satu hal yang paling penting dari peran serta masyarakat untuk menjadikan perlindungan terhadap anak adalah adanya peran dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu :1) Apa bentuk dan faktor kekerasan terhadap anak dalam keluarga yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten? 2) Bagaimana dampak kekerasan terhadap anak dalam keluarga yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten? 3) Bagaimana peran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten dalam mengatasi kekerasan anak dalam keluarga?. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu: 1) Untuk mengetahui bentuk dan faktor kekerasan terhadap anak dalam keluarga yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten. 2) Untuk menjelaskan dampak penyebab kekerasan terhadap anak dalam keluarga yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten. 3) Untuk menjelaskan peran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten dalam mengatasi kekerasan anak dalam keluarga. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah studi kasus dan teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) Tindak kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak tersebut dapat terwujud setidaknya dalam empat bentuk, yaitu: Kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi dan faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan anak dalam rumah tangga yaitu: Faktor ekonomi, faktor intern keluarga, faktor perceraian, faktor anak di luar nikah, faktor psikologis, faktor pendidikan. 2) Dampak terhadap anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga yaitu: Kurangnya motivasi, problem kesehatan mental, misalnya: cemas berlebihan, luka fisik, problem kesehatan seksual, mengembangkan prilaku agresif, mimpi buruk serta serba ketakutan dan kematian. 3) Peran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten dalam menyikapi kasus kekerasan anak di antaranya melakukan : Identifikasi mengenali masalah kekerasan dan menerima laporan kekerasan anak, investigasi penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan, intervensi memberikan pertolongan terhadap anak dan terminasi pengakhiran atau penutupan kasus.
Lutfina Nur Wahidah - Personal Name
SKRIPSI PMI 24
SKRIPSI PMI 24
Text
Indonesia
Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 97hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...