Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap praktek asuransi Salam Wakaf (Studi di Takaful Keluarga Office Serang)
Asuransi syariah atau sering diistilahkan Takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip oprasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan as-sunnah. Dalam asuransi takaful keluarga terdapat produk asuransi salam wakaf atau takafulink salam wakaf. Asuransi salam wakaf merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Asuransi Salam Wakaf merupakan wakaf polis asuransi yang mengandung tiga unsur, yaitu manfaat asuransi, manfaat investasi, dan manfaat wakaf. Berdasarkan latar belakang diatas maka didapat rumusan masalah adalah: 1. Bagaimana praktek asuransi salam wakaf takaful pada PT. Asuransi Takaful Serang?; dan 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktek asuransi salam wakaf pada PT. Asuransi Takaful Serang? Tujuan Penelitian ini 1. Untuk mengetahui praktek asuransi salam wakaf pada PT. Asuransi Takaful Serang dan 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek asuransi salam wakaf pada PT. Asuransi Takaful Serang. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan, diperoleh dari wawancara dan data sekunder dari buku kepustakaan yang berkaitan dengan pembahasan penelitian. Wawancara (interview) adalah teknik pencairan data mendalam yang diajukan pewawancara kepada responden dalam bentuk pertanyaan dan dicatat/direkam dengan alat perekam. Wawancara dilakukan di Takaful Keluarga Office Serang. Kesimpulan, pengambilan dana Wakaf dibagi menjadi dua jenis yaitu manfaat hidup dan manfaat meninggal, peserta masih hidup maka yang diwakafkan adalah manfaat investasinya saja sebesar 10%-33% kepada nadzir dan sisanya 67% akan diserahkan kepada peserta. Sedangkan manfaat meninggal ketika peserta meninggal dunia maka yang diwakafkan adalah manfaat asuransinya sebesar 10%-45% sedangkan ahli waris mendapatkan minimal 55% dari manfaat asuransi dan nadzir mendapatkan manfaat investasi sebesar 10%-33% dan sisanya 67% akan diserahkan kepada ahli waris. Praktek Asuransi Salam Wakaf di Takaful Keluarga telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah yang menyebutkan bahwa presentase wakaf manfaat asuransi maksimal 45% dan manfaat investasi 1/3 dari kekayaan kecuali disepakati oleh ahli waris.
Dian Fathatun Nisa - Personal Name
SKRIPSI HES 241
SKRIPSI HES 241
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 103hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...