Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap status nafkah anak pasca perceraian tanpa melalui keputusan hakim PA (Pengadilan Agama)


Perceraian merupakan suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, namun keberadaannya di masyarakat itu sering terjadi karena meskipun dibenci oleh Allah SWT tidak ada ayat ataupun hadits yang melarangnya. Dari setelah terjadinya perceraian terdapat adanya akibat yang ditimbulkan seperti nafkah anak, pengasuhan anak dan harta bersama. Jika perceraian itu dilakukan tanpa melalui keputusan hakim Pengadilan Agama maka tentu akan tidak terjaminnya hak keperdataan terutama pada anak. Akan tetapi, dalam hukum Islam seorang ayah meskipun sudah bercerai dengan istrinya hubungan dengan anaknya tidak terputus, sang ayah tetap berkewajiban memberi nafkah baik nafkah pemeliharaan maupun nafkah pendidikan anaknya. Perumusan masalahnya adalah: (1) Bagaimana akibat yang ditimbulkan terhadap nafkah anak pasca perceraian tanpa melalui keputusan hakim Pengadilan Agama dari segi hukum Islam dan hukum positif? (2) Faktor apa saja yang menyebabkan seorang ayah tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah pasca peceraian tanpa melalui keputusan hakim Pegadilan Agama? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan terhadap nafkah anak pasca perceraian tanpa melalui keputusan hakim Pengadilan Agama dari segi hukum Islam dan hukum Positif. (2) Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan seorang ayah tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah pasca peceraian tanpa melalui keputusan hakim Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu menganalisis data-data yang berkaitan dengan objek pembahasan yang didapat dari lapangan, kemudian menjabarkan data-data yang sudah diperoleh. Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Dampak yang ditimbulkan dari perceraian tanpa melalui keputusan hakim Pengadilan Agama terhadap nafkah anak yaitu tidak terjamin dan tidak terlaksananya secara maksimal pemberian nafkah terhadap anak yang tinggal dengan mantan istri, karena tidak adanya kekuatan hukum dari perceraian yang dilakukan tanpa melalui keputusan hakim Pengadilan Agama, jika perceraian itu dilakukan di hadapan sidang pengadilan maka seorang ayah dapat dipaksa untuk membayar nafkah untuk anaknya karena peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia itu bersifat memaksa, namun dalam hukum Islam ayah tetap berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anaknya karena memberi nafkah kepada anak itu wajib sebagaimana memberi nafkah kepada diri sendiri. (2) Dari hasil penelitian ada beberapa faktor yang menyebabkan ayah tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada anak pasca perceraian di Desa Kramat Jati yaitu karena faktor ekonomi; faktor kurangnya kesadaran seorang ayah terhadap rasa tanggung jawab, didikan agama, dan pengetahuan pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; faktor sudah memiliki keluarga baru; dan faktor psikologis di antara suami istri pasca perceraian yang berakibat hubungan antara ayah dan anak ikut serta menjadi kurang baik.
Rita Widiyani - Personal Name
SKRIPSI HKI 136
SKRIPSI HKI 136
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 89hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...