Detail Cantuman Kembali
Efektifitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam upaya perlindungan anak di Kabupaten Serang (Study kasus Humman Trafficking)
Humman Trafficking Merupakan salah satu jur terjadinya perdagangan orang yang korbannya yang korbannya rata-rata dibawah garis kemskinan, khususnya anak-anak yang cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis. Situasi semacam ini merupakan santapan sindikat perdagangan perempuan yang sudah terorganisir untuk melakukan perekrutan. Bahkan nyaris dari jaungkauan hukum, karena sindikatnya diawali dengan transaksi utang piutang antara pemasok tenaga kerja illegal dengan korban yang mempunyai bayi atau anak perempun yang masih perawan sehingga korban tidak mampu menyelesaikan transaksi yang telah disepakati, maka agunannya adalah anak perempuan yang masih kencur atau perawan, Humman Trafficking masih terjadi di Kabupaten Serang salah satunya yang menimpa warga sampan kulon kecamatan pontang pada tahun 2017 yang lalu dengan modus dijanjikan kerja sebagai pelayan restoran namun pada kenyataannya dijual oleh temannya yang dikenal melalui media sosial. Perumusan masalah skripsi ini adalah 1). Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Serang ? 2). Bagaimana peran Dinas Perlindungan Anak melakukan penanggulangan Humman Trafficking ? Tujuan penelitian ini dimaksudkan 1). Untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Serang, 2). Untuk mengetahui peran Dinas Perlindungan Anak melakukan penanggulangan Humman Trafficking Penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dan field reserch Adapun tehnik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun tekhnik pengolahan data adalah setelah data dibaca, dipelajari dan ditelaah, peneliti mengadakan reduksi data yang dilakukan dengan jalan abstraksi. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah: 1). Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dinilai kurang efektif karena ada beberapa faktor yang meneyebabkan terjadinya perdagangan orang diantaranya adalah faktor ekonomi, pendidikan kurang memadai dan masih kurangnya pengetahuan masyarakat dibidang penegakan hukum, 2). Peran Dinas Perlindungan Anak juga dinilai kurang efektif karena upaya-upaya yang dilkukan baik Pemerintah Daerah ataupun Dinas Perlindungan Anak masih belum menjangkau keseluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat pedesaan
Ahmad Agus Rifa’i - Personal Name
SKRIPSI HTN 147
SKRIPSI HTN 147
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 106hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...