Detail Cantuman Kembali
Study komparatif pemikiran antara Siti Musdah Mulia dengan Musthafa As-siba’i tentang peran politik perempuan
epemimpinan perempuan merupakan masalah kontroversial dikalangan umat Islam, melahirkan 2 aliran yaitu aliran konservatif yang mengklaim bahwa Islam tidak mengakui hak-hak politik perempuan dan aliran moderat yang mengakui hakhak politik perempuan sama seperti laki-laki, pernyataan tersebut mengundang banyak kritik salah satunya Siti Musdah Mulia dalam gagasanya Musdah mengharuskan perempuan untuk berperan aktif dalam dunia politik, sedangkan tokoh lain yaitu Musthafa As-Siba’i menganggap bahwa perempuan itu tidak layak untuk berperan aktif dalam politik karena menurutnya akan berdampak Negatif ketika perempuan menggunakan hak-haknya. Alasan pengambilan judul ini karena lemahnya kedudukan perempuan dalam berpolitik pada masyarakat umumnya. Berdasarkan uraian Latar Belakang tersebut diatas maka permasalahan yang Penulis bahas sebagi berikut: Pertama, Bagaiamana peran politik perempuan dalam Islam?, kedua peran politik perempuan dalam pemikiran Siti Musdah Mulia dengan Musthafa As-siba’i?, ketiga Relevansi antara pemikiran Siti Musdah Mulia dengan Musthafa As-Siba’i?, Tujuan Penelitian Skripsi ini yaitu: Pertama, untuk mengetahui peran politik perempuan dalam Islam, kedua untuk mengetahui peran politik perempuan dalam pemikiran Siti Musdah Mulia dengan Musthafa As-Siba’i, ketiga Relevansi antara pemikiran Siti Musdah Mulia dengan Musthafa As-Siba’i tentang peran politik perempuan. Metodologi penelitian yang Penulis gunakan yaitu Kepustakaan atau “library research” dan metode penelitian analisis Deskriptif Kualitatif artinya data yang digunakan berupa data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambaran dan bukan angka, menggambarkan secara jelas dan seteliti mungkin serta sangat menekankan terhadap aspek analisis dan kajian teks, dengan menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang ada kaitanya dengan judul. Kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut: Pertama Islam tidak melarang perempuan untuk aktif dalam politik, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, karna yang membedakan hanyalah ketaqwaanya diistilahkan dalam Qs Al-Hujurat: 13, kedua menurut Musdah perempuan memiliki peran yang penting dalam berpolitik sedangkan Musthafa menganggap perempuan tidak layak untuk berpolitik/duduk diparlemen karna akan menimbulkan dampak negatif dari pada positifnya, ketiga mereka sepakat perempuan mempunyai hak memilih namun karena perbedaan pijakan berpikir dan negara dimana mereka tinggal sehingga mempengaruhi perbedaan pemikiran keduanya mengenai Hak dipilih bagi perempuan.
MARIYAM - Personal Name
SKRIPSI HTN 148
SKRIPSI HTN 148
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 105hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...