Detail Cantuman Kembali
Kewenangan pengangkatan perangkat desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 (Studi Kasus Di Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang Tahun 2018)
Menurut Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 25 bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa sebagaimana pasal 49 diangkat oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Pengangkatan Perangkat Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang No 14 tahun 2017 yakni pengangkatan Perangkat adalah kegiatan Penjaringan dan Penyaringan hingga pelantikan Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat dari warga yang memenuhi persyaratan. Realita yang terjadi mengenai Perangkat desa baik dalam mekanisme pengangkatan belum sepenuhya teralisasi baik dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Sama halnya yang terjadi di Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sidamukti? 2. Bagaiamana Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sidamukti Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No 14 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa? Penelitian ini bertujuan untuk :1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di Desa Sidamukti 2. Untuk mengetahui bagaimana pengangkatan perangkat desa di Desa Sidamukti menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penelitian ini merupakan Penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dan bersifat deskriptif analitis. Dalam metode ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normative (undang-undang). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1. Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sidamukti melalui Pengangkatan secara langsung yang dilakukan oleh Kepala Desa tanpa melalui Penjaringan dan Penyaringan secara utuh. 2. Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sidamukti menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 adalah tidak sesuai, yakni perihal Penjaringan dan Penyaringan. Indikatornya yaitu Pemerintah Desa tidak mampu untuk melampirkan bukti yakni berupa Berita Acara Pengangkatan yang dalam hal ini adalah sebagai bukti sebuah laporan kegiatan. Akan tetapi perihal Persyaratan calon Perangkat Desa telah sesuai menurut ketentuan yang berlaku.
Ahmad Najiyullah - Personal Name
SKRIPSI HTN 146
SKRIPSI HTN 146
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 85hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...