Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV/2016 tentang Kewarganegaraan


Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi unsur Negara. Pada masa dulu, warga negara disebut dengan istilah hamba atau kaulanegara.Akan tetapi, istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan hamba atau kaulanegara. Warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari sebuah negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana konsep kewarganegaraan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? 2). Bagaimanakah kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang kewarganegaraan Republik Indonesia? 3). Apa dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 80-PUU-XIV-2016 tentang Kewarganegaraan? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor apa saja yang merugikan hak konstitusional. Bagaimana cara mendapatkan kewarganegaraan yang sah menurut UUD 1945. Penelitian ini merupakan studi penelitian kepustakaan (Library Research) atau tinjauan pustaka ini maksudnya yaitu merujuk suatu buku atau literatur yang setidak-tidaknya, membahas materi atau dasar hukum yang berkaitan dengan tema yang akan di bahas tersebut. Kesimpulan konsep kewarganegaraan dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah memperjelas dan mempertegas kedudukan dan kepastian hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia yaitu sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat terjadi karena kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya, kehilangan kewarganegaraan dengan adanya permohonan, dan kehilangan kewarganegaraan akibat dari suatu perkawinan.
Moch. Munji - Personal Name
SKRIPSI HTN 145
SKRIPSI HTN 145
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 116hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...