Detail Cantuman Kembali
Efektifitas peran kepala desa dalam pembangunan desa persfektif Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Study kasus Di Desa Ciherang Jaya Kecamatan Cisata Pandeglang Banten)
Kepala desa harus memperhatikan kewajiban-kewajiban dan juga larangan-larangan yang sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 di jelaskan hak dan kewajiban tugas serta wewenang kepala desa yang harus di patuhi serta di laksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan latar belakang maka perumusan masalah dari kajian ini adalah : 1) Bagaimana sistem pembangunan desa dan cara mengalokasikannya di desa Ciherang Jaya, Kecamatan Cisata, Pandeglang, Banten? 2) Bagaimana perang kepala desa dalam pembangunan desa di desa Ciherang Jaya Kecamatan Cisata Pandeglang Banten menurut Undang-undang No 6 tahun 2014?. Tujuan penelitian ini adalah : 1) untuk mengetahui efektivitas serta peran kepemimpinan kepala desa dalam meningkatkan pembangunan desa di desa Ciherang Jaya , kecamatan Cisata,Pandeglang Banten. Metode yang di gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Untuk memperoleh data yang di butuhkan penulis melakukan analisis data dengan cara meneliti ke kantor Desa Ciherang Jaya, selain itu penulis juga melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait serta warga setempat,seperti ketua koprasi, ketua PKK, dan RT. Penulis juga menggunakan alat penghipun data library research dimana penulis menghimpun bahan-bahan ilmiah yang bersumber dari buku , tulisan-tulisan ilmiah,dan juga internet yang berkaitan dengan materi penulisan skripsi, fild research dimana penulis mengumpulkan keterangan-keterangan langsung dari instansi-instansi terkait seperti kantor Desa Ciherang Jaya. Adapun Hasil penelitian ini adalah :1)Peran kepala Desa dalam pembangunan desa tertinggal dapat di lihat dari upaya pengawalan yang intensif dari kepala desa dan aparat pemerintah desa beserta jajaran yang bekerja sama dengan kepala desa, kepala desa berkewajiban mendampingi semua pembangunan secara fisik yang di tetapkan oleh hasil musyawarah di tingkat desa.karena anggaran yang di perlukan untuk pembangunan desa sebagian besar merupakan pemberian dari pemerintah kabupaten, peran kepala desa dalam partisipasi masyarakat, kerjasama antar sesama perangkat,ketersediaan sarana dan prasarana desa, dan kualitas sumber daya kepala desa dan aparat desa. 2)pembangunan desa dapat terlaksana dengan cara mendorong kebijakan keuangan bagi daerah tertinggal yang mana itu adalah intervensi dari pemerintah untuk pembangunan desa-desa tertinggal,mendorong tata kelola sumber daya alam, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusi, mendorong kebijakan sinergis antara pusat dan daerah serta pemangku kepentingan untuk mendapatkan cara pandang yang sama dan keberpihakan pada percepatan pembangunan desa , bertanggung jawab atas pertanggung jawaban pemerintah dan juga para penguasa. Cara pengalokasiannya bisa dengan cara melaksanakan sosialisasi kepada aparat pemerintahan desa serta masyarakat, melakukan pembinaan rutin untuk pembangunan sumberdaya manusia, serta transparansi dana atau keuangan yang di peroleh oleh desa terhadap pembangunan. Dan faktor penghambat pembangunan di desa Ciherang Jaya Kecamatan Cisata Pandeglang Banten adalah: 1) Faktor pembangunan desa yang tidak berjalan seperti jalan utama, gorong-gorong,talang air,lampu jalan mengakibatkan indeks pembangunan yang ada di desa Ciherang Jaya menjadi kecil dan berakibat Desa Ciherang Jaya masuk ke dalam kriteria Desa Tertinggal.2)Indeks kemiskinan di Desa Ciherang Jaya termasuk kedalam urutan ke tiga terbawah di kecamatan Cisata salah satu faktornya di pengaruhi oleh pembangunan desa yang belum optimal atau tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang ada di desa tersebut.
Rina Srimulyati - Personal Name
SKRIPSI HTN 144
SKRIPSI HTN 144
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 111hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...