Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Mediasi dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Serang tahun 2018 – 2019
Angka perceraian di Pengadilan Agama Serang cukup tinggi, sebelum perkara perceraian masuk ke tahap peradilan, maka diwajibkan untuk dilaksanakan proses mediasi. Adapun adanya mediasi di Pengadilan Agama Serang juga diharapkan untuk mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Serang tahun 2018 - 2019. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana proses mediasi di Pengadilan Agama Serang. Bagaimana peran dan fungsi hakim mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Serang. Faktor apa saja yang menjadi kendala dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Serang. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui proses mediasi di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui peran dan fungsi hakim mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Serang dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif/kualitatif dan menggunakan perundang-undangan yang berlaku untuk menguatkan analisis dalam penelitian ini. Kesimpulannya bahwa: 1). Proses Mediasi di Pengadilan Agama Serang mengikuti ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 yang terbagi menjadi beberapa tahap diantaranya: Sidang Pramediasi, Pelaksanaan Mediasi, dan Laporan Mediasi. 2). Peran hakim mediator di Pengadilan Agama Serang seperti penasihat kepada para pihak dalam mencari solusi bagaimana sengketa rumah tangga mereka bisa teratasi. Sifat putusannya tidak bersifat final, artinya tetap yang memutus dan mengadili perkaranya yaitu hakim itu sendiri yang menangani suatu perkara. 3) kendala yang dihadapi Pengadilan Agama Serang dalam proses mediasi yaitu pertama, ketidakhadiran salah satu pihak mengakibatkan proses mediasi tidak dapat berjalan. Kedua, belum tersedianya mediator dari pihak luar Pengadilan Agama Serang, sehingga hakim di Pengadilan Agama Serang merangkap sebagai hakim mediator. Ketiga, kondisi psikologis para pihak dapat mempengaruhi keberhasilan mediasi. Keempat, tidak adanya iktikad baik dari para pihak saat proses mediasi berlangsung.
Hagi Ardika - Personal Name
SKRIPSI HKI 134
SKRIPSI HKI 134
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 72hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...