Detail Cantuman Kembali
Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam produk Wadi’ah (Studi kasus Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Serang)
Perlindungan nasabah perbankan merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini belum mendapatkan tempat yang baik di dalam sistem perbankan nasional. Seringkali terjadi dalam kenyataan, bahwa nasabah selalu dianggap lemah atau pada posisi yang kurang diuntungkan apabila terjadi kasus-kasus perselisihan antara bank dengan nasabahnya. Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah, maka penulis memberikan perumusan masalah, yaitu: 1). Bagaimana bentuk perlindungan hukum nasabah dalam produk wadi’ah pada perbankan syariah, 2). Bagaimana implementasi Perlindungan Hukum terhadap Nasabah dalam produk wadi’ah di Bank Syariah Mandiri di Kantor Cabang Serang? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bentuk perlindungan hukum nasabah dalam produk wadi’ah pada perbankan syariah. 2). Mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap nasabah dalam produk wadi’ah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Serang. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis-normatif yang berdasarkan faktualnya data penelitian dengan cara lapangan (field research), yaitu dengan cara teknik pengumpulan data dimana peneliti mengadakan pengamatan secara langsung dengan cara wawancara atau interview, proses ini untuk memperoleh keterangan dengan cara tanya jawab untuk mengumpulkan data-data akurat yang berhubungan dengan masalah ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah dalam produk wadi’ah dalam perbankan syariah terbagi dalam dua bentuk yaitu perlindungan langsung dan perlindungan tidak langsung. Perlindungan langsung terdiri dari pemberian jaminan regulitas islam, hak preferen terhadap nasabah penyimpan dana, pemberian informasi secara terbuka dan adanya jaminan simpanan wadi’ah. Bentuk perlindungan secara tidak langsung dilihat dari adanya prinsip kehati-hatian, kewajiban mengumumkan neraca dan laporan laba rugi tahunan dan adanya penyelesaian sengketa perbankan syariah. Implementasi (pelaksanaan) perlindungan hukum terhadap nasabah dalam produk wadi’ah pada Bank Syariah Mandiri secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum islam dan hukum perbankan khusunya perbankan syariah. Sehingga nasabah tabungan wadi’ah di Bank Syariah Mandiri menaruh kepercayaan penuh dan menjadi produk yang paling diminati oleh nasabah Bank Syariah Mandiri.
Annisa Retsa Rizqullah - Personal Name
SKRIPSI HES 238
SKRIPSI HES 238
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 110hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...