Detail Cantuman Kembali
Tinjauan hukum islam terhadap penerapan jaminan Fidusia pada Akad Murabahah (Studi kasus di Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja)
Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain berdsarkan prinsip syariah. Bank syariah, Sebagai produk pembiayaan yang membiayai kebutuhan konsumen, pada praktiknya bank akan membeli barang yang diinginkan oleh nasabah lalu menjual kembali kepada nasabah dengan keuntungan. Ketika barang tersebut diserahkan oleh bank ke nasabah, maka secara yuridis barang terebut menjadi milik nasabah. Nasabah boleh membayar harga barang tersebut secara cicilan (installment) atau sekaligus (lum sump) pada waktu yang telah disepakati. Untuk menjamin agar nasabah melakukan pembayaran atas piutang/tagihan (recievables) tersebut, bank dapat meminta jaminan kepada nasabah. Jaminan tersebut dapat berupa agunan barang maupun penjaminan/penanggungan oleh orang atau korporasi. Dalam hukum Indonesia, angunan tersebut dapat berupa hak-hak jaminan atas barang seperti hak tanggungan, hipotek, gadai dan fidusia Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana mekanisme jaminan fidusia menggunakan akad murabahah yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembiayaan jaminan fidusia menggunakan akad murabahah di Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui mekanisme jaminan fidusia menggunakan akad murabahah yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja 2. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembiayaan jaminan fidusia menggunakan akad murabahah di Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun langkah-langkah peneliti yang ditempuh adalah penelitian langsung turun lapangan, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengolahan data. Adapun teknik pengumpulan data adalah studi kasus, yaitu Wawancara dengan pihak BSM KCP Balaraja, Observasi, Dokumentasi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini: 1. Mekanisme jaminan fidusia pada akad murabahah yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja, bahwa proses tersebut jelas dan transparan dikarenakan pihak nasabah diberikan kebebasan untuk memilih barang yang diinginkan dengan cara pihak bank memberi kuasa kepada nasabah dengan wakalah. 2. Pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan jaminan fidusia pada akad murabahah di Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja ini sesuai dengan prinsip hukum Islam, karena timbul dalam suatu transaksi jual beli dan tidak terlepas kepemilikan barang gadainya dari pemiliknya.
Asep Haerudin - Personal Name
SKRIPSI HES 237
SKRIPSI HES 237
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 150hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...