Detail Cantuman Kembali
Pemberian bonus dalam akad wadi’ah pada produk tabungan Faedah (Studi di Bank BRI Syariah KCP Serang Ahmad Yani)
Wadi’ah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Namun pemilik dana tidak akan menerima penghasilan dari bank sebagai pemegang amanah karena dikhawatirkan menuju ke arah riba, sebagai imbalan kepada pemilik dana di samping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang sebagaimana di atur oleh fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka didapat rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana pemberian bonus dalam akad wadi’ah dalam produk tabungan faedah di Bank BRI Syariah KCP Serang Ahmad Yani; dan 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktek permberian bonus dalam akad wadi’ah pada tabungan faedah di Bank BRI Syariah KCP Serang Ahmad Yani? Tujuan penelitian ini 1. Untuk mengetahui pemberian bonus dalam akad wadi’ah dalam produk tabungan faedah di Bank BRI Syariah KCP Serang Ahmad Yani dan 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktek permberian bonus dalam akad wadi’ah pada tabungan faedah di Bank BRI Syariah KCP Serang Ahmad Yani. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan, diperoleh dari data primer yaitu wawancara dan data sekunder dari buku kepustakaan yang berkaitan dengan pembahasan penelitian. Wawancara (interview) adalah teknik pencarian data mendalam yang diajukan pewawancara kepada responden dalam bentuk pertanyaan dan dicatat/direkam dengan alat perekam. Wawancara dilakukan di Bank BRI Syariah KCP Serang Ahmad Yani. Kesimpulan, pemberian bonus dalam akad wadi’ah di Bank BRI Syariah memberikan bonus 0,25% dari saldo rata-rata minimal Rp 1000.000-; akan tetapi bonus tersebut tidak ditentukan diawal akad bisa saja nasabah tidak mendapatkan bonus karena tergantung keuntungan pihak bank. Hal ini berdasarkan penelitian yang telah dilakukan di Bank BRI Syariah KCP Serang Ahmad Yani menyatakan bahwa pada praktiknya telah sejalan dengan prinsip dalam fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan yang menyebutkan bahwa tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
FITRIYANI - Personal Name
SKRIPSI HES 235
SKRIPSI HES 235
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 100hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...