Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi akad Tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk wakaf polis di PT. Sunlife Financial Syariah cabang Kota Tangerang


Pesatnya industri asuransi syariah dan dinamisnya produk-produk asuransi syariah, maka asuransi kini telah bertambah fungsinya bukan saja lembaga penjamin resiko (proteksi) tetapi juga sebagai pengelolaan dana masyarakat. Asuransi juga menyediakan wakaf polis yang menjadi solusi bagi seseorang untuk memenuhi investasi akhirat para wakif melalui wakaf produktif maupun wakaf keagamaan serta kegiatan sosial lainnya. Ditinjau dari potensinya, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperhitungkan potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp. 180 triliun. Namun pada 2017, total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp. 400 milyar. Objek wakaf bermanfaat sebagai investasi strategis dalam upaya menghapuskan kemiskinan dan menangani ketinggalan di bidang ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan. Pengelola dana dan penanggung resiko, asuransi syariah juga tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidak jelasan), maisir (judi), dan tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Penerapan Akad Tabarru’ dalam Asuransi Syariah Pada Wakaf Polis berawal dari kesepakatan kedua belah pihak antara perusahaan asuransi dengan peserta. Akad tabarru” tersebut sangat bergantung kepada jenis asuransi, produk asuransi dan klasifikasi premi yang disetor oleh peserta asuransi lalu dalam penerapan akad tabarru’ peserta akan mendapat keuntungan dari kesepakatan awal bersama perusahaan asuransi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana implementasi akad tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk wakaf polis di perusahaan Sun Life Financial Syariah Cabang Kota Tangerang 2). Bagaimana prosedur akad tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk wakaf polis di perusahaan Sun Life Financial Syariah Cabang Kota Tangerang Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui implementasi akad tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk wakaf polis di perusahaan Sun Life Financial Syariah Cabang Kota Tangerang 2). Untuk mengetahui prosedur akad tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk wakaf polis di perusahaan Sun Life Financial Syariah Cabang Kota Tangerang. Berdasarkan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu menggambarkan hasil pengamatan dan wawancara yang telah diperoleh lalu dilakukan penganalisaan serta membuat sebuah kesimpulan dan saran-saran berdasarkan hasil pembahasan dengan mengembangkan hasil wawancara dan observasi yang telah dilakukan peneliti yang diuraikan dalam kata-kata.Adapun data yang digunakan adalah data primer yang di peroleh dari PT. SunLife Financial Syariah Cabang Kota Tangerang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi akad Tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk wakaf polis PT. Sun Life Financial Syariah cabang kota Tangerang dijelaskan sebagai kesepakatan antara dua belah pihak dimana 45% untuk peserta asuransi sedangkan 30% untuk perusahaan asuransi. Penerapan akad tabarru’ juga harus sesuai dengan ketentuan perusahaan yang tergantung dari berapa besarnya dana tabarru’ yang disetorkan dari jangka waktu penyimpaannya. Dalam produk wakaf polis memakai akad tabarru’ yang mana dalam tabarru’ itu hasil dari tabarru’ itu sendiri sebagian hasilnya bisa diwakafkan. Kata kunci: Implementasi, Akad, Tabarru’, wakaf, produktif
Sulamiyati - Personal Name
SKRIPSI AS 144
SKRIPSI AS 144
Text
Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 89hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...