Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Mudharabah Produk Dana Pendidikan di PT Sun Life Financial Syariah Cabang Tangerang
Semakin meningkatnya aktivitas ekonomi, semakin tinggi pula tingkat risiko yang harus ditanggung oleh setiap manusia. Maka dari itu perlulah sebuah lembaga yang dapat meminimalisir risiko, yaitu lembaga asuransi syariah. Akad Mudharabah atau bagi hasil yang diterapkan pada asuransi syariah. Produk Dana Pendidikan adalah produk yang dirancang untuk membantu pengelolaan dana guna membiayai pendidikan anak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana implementasi Akad Mudharabah Produk Dana Pendidikan di PT Sun Life Financial Syariah cabang Tangerang? 2).Bagaimana Implementasi Fatwa DSN No 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah Pada Produk Dana Pendidikan? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu : 1). Untuk mengetahui bagaimana implementasi Akad Mudharabah Produk Dana Pendidikan di PT Sun Life Financial Syariah cabang Tangerang. 2).Untuk mengetahui Implementasi Fatwa DSN No 115 Tahun 2017 pada Produk Dana Pendidikan. Penelitian ini dilakukan di PT Sun Life Financial Syariah Cabang Tangerang, jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif, sumber data yang diperoleh berasal dari data primer dengan menggunakan teknik wawancara pada perusahaan dan sekunder yang didapakan dari buku, majalah, internet dan sumber-sumber lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Implementasi akad mudharabah pada dana pendidikan harus berlandasan prinsip saling kerjasama, saling tolong menolong dan saling melindungi diantara para nasabah. Mudharabah sendiri merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal atau nasabah (Shaibul Al Maal) dengan PT Sun Life Financial Syariah Cabang Tangerang (Mudharib). Sedangkan pembagian keuntungan dalam akad mudharabah yang diterapkan oleh asuransi PT Sun Life Financial Syariah lebih dikenal dengan nisbah bagi hasil, dengan presentase 70:30. 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan. Didalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 115/DSN-MUI/IX/2017 menyebutkan bahwa akad ini bisa dilakukan oleh perusahaan Sun Life Syariah karna bagian dari mudharabah adanya kedua belah pihak, modal, ijab dan qabul, adanya kegiatan usaha, dan keuntungan atau nisbah. Kata kunci: Akad Mudharabah, Dana Pendidikan, Asuransi Syariah.
Haola Sofiyanti - Personal Name
SKRIPSI AS 142
SKRIPSI AS 142
Text
Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 70hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...