Detail Cantuman Kembali

XML

Pelanggaran perjanjian perkawinan dan akibat hukumnya (Studi komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)


Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan untuk memasuki bahtera rumah tangga. Perjanjian perkawinan lahir dari budaya Barat. Di Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, masyarakat menganggap perjanjian ini menjadi persoalan yang sensitif tidak lazim dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak sesuai dengan adat Islam dan ketimuran dan lain sebagainya. Padahal, perjanjian perkawinan tak hanya memuat tentang urusan harta benda, tetapi juga pembagian peran dan pengasuhan anak, juga bisa berupa hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana membangun keluarga harmonis dan sejahtera, hakhak dan kewajiban masing-masing pihak (suami dan isteri) dan lain-lain, bahkan perjanjian perkawinan bisa saja diproyeksikan sebagai “senjata” bagi calon isteri untuk mencegah calon suami untuk berpoligami. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah akibat hukum dari pelanggaran perjanjian perkawinan menurut hukum positif dan hukum Islam?, 2)Bagaimanakah analisis perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam terhadap pelanggaran perjanjian perkawinan dan akibat hukumnya? Penelitian ini bertujuan untuk 1)Untuk mengetahui akibat hukum dari pelanggaran perjanjian perkawinan menurut hukum positif dan hukum Islam, 2)Untuk mengetahui hasil analisis perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam terhadap pelanggaran perjanjian perkawinan dan akibat hukumnya Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library Research). Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik dokumentatif. Dengan teknik dokumentatif, penelitian ini diarahkan untuk menganalisis bahan kepustakaan sebagai bahan sekunder, yang meliputi: KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KHI, PMA No. 3 Tahun 1975, buku-buku Fiqih serta buku-buku lain yang membahas permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelanggaran perjanjian perkwinan dan akibat hukumnya menurut hukum positif dan hukum Islam yaitu sama-sama berakibat pembatalan perkawinan dan perceraian. Jumhur ulama berpendapat bahwa dua bentuk ta’lik yang dikaitkan dengan talak/janji, apabila yang dita’likkan terjadi maka talaknya jatuh. Pelanggaran perjanjian perkawinan menurut hukum positif dan hukum Islam keduanya sepakat bahwa segala hal yang berkaitan tentang pelanggaran perjanjian perkawinan seperti, adanya wanprestasi, pelanggaran terhadap hal-hal yang sudah disepakati dan pelanggaran yang melanggar syariat Islam, batas-batas hukum yang berlaku, norma dan kesusilaan.
Lulu Rahmatul Ashriah - Personal Name
TESIS HK 43
TESIS HK 43
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 126hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...