Detail Cantuman Kembali
Implementasi Kafalah dalam Perbankan Syariah (Studi di Bank Syariah Mandiri KC Tangerang Bintaro)
Penerapan kafalah dalam perbankan syariah, bahwa kafalah adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya. Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha / bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko / kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pelaksanaan Kafalah dalam Perbankan Syari’ah? 2. Apakah Aplikasi Kafalah Dalam Perbankan Syariah Sudah Sesuai dengan Hukum Islam ? Tujuan peneliti ini adalah: untuk mengetahui kafalah menurut hukum islam. Untuk mengetahui aplikasi kafalah dalam perbankan syariah KC tangerang bintaro sudah sesuai dengan hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif yaitu metode penelitian yang ditentukan dilapangan, teknik yang digunakan oleh penulis dalam pengumpulan data yaitu: data pustaka, interview/wawancara dan dokumentasi. Analisi data yang digunakan adalah dengan metode deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: kebolehan kafalah sebagai salah satu produk perbankan syari’ah didasarkan pada nash al-Qur’an al-Karim, Hadits-Hadits Rasulullah SAW. sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk Fatwa Dewan Syari’ah Nasional. Dengan adanya kafalah, pihak yang dijamin atau disebut juga dengan makful’anhu dapat menyelesaikan proyek atau usaha bisnisnya dengan ditanggung pengerjaannya dan bias selesai dengan tepat waktu dengan jaminan pihak ketiga yang menjamin pengerjaannya.
Nurul Aulia - Personal Name
SKRIPSI HES 234
SKRIPSI HES 234
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...