Detail Cantuman Kembali
Implementasi fatwa DSN-MUI NO. 19/IV/2001 tentang Qardh pada Bank Wakaf Mikro (Studi di Bank Mikro Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang-Banten)
Qardh berasal dari masdar qaradha asy-syai’-yaqridhu, yang berarti dia memutuskannya. Diartikan demikan karena orang yang memberikan hutang memotong sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima hutang. Secara istilah, qardh adalah pemberian atau meminjamkan harta kepada orang lain yang dapat di tagih atau diminta kembali sebanyak yang dipinjamkan. Dengan demikan, qardh ini merupakan akad murni tolong menolong dan tidak ada imbalan atau tambahan nilai pengembalian. Seiring berkembangnya zaman, akad qardh ini banyak di aplikasikan pada Lembaga Keuangan Syariah, termasuk pengaplikasiannya di Bank Wakaf Mikro salah satu Lembaga Keungan Mikro Syariah (LKMS) cetusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang setiap tahunnya mengambil bagi hasil setara dengan 3% pertahun. Sedangkan, dalam kaidah fiqh disebutkan bahwasanya “Setiap pinjaman dengan menarik manfaat (oleh kreditor) adalah sama dengan riba”. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana implementasi Qardh di Bank Wakaf Mikro Pesantren An-Nawawi Tanara? (2) Bagaimana relevansi Fatwa DSN-MUI No 19/IV/2001 tentang Qardh pada Bank Wakaf Mikro Pesantren AnNawawi Tanara? Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui implementasi akad Qardh di Bank Wakaf Mikro Pesantren An-Nawawi Tanara.(2) Mengetahui relevansi Fatwa DSNMUI No 19/IV/2001 tentang Qardh pada Bank Wakaf Mikro Pesantren An-Nawawi Tanara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif verifikasi lebih memaparkan penilaian kebenaran hasil penelitian apakah sudah sesuai atau tidak dengan apa yang ada dalam hukum islam sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat, dan termasuk dalam penelitian lapangan (Filed Research). Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara (interview), observasi dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara induktif, yaitu untuk menggambarkan prosedur, mekanisme serta analisis hukum mengenai objek untuk ditarik sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Implementasi Akad Qardh di Bank Wakaf Mikro Pesantren An-Nawawi Tanara dilakukan dengan tahap sebagai berikut: (1) Nasabah bisa daftar secara langsung ke BWM dengan membawa fotocopy KTP dan KK setiap anggotanya. (2) BWM yang sudah menerima pengajuan datang ke lokasi calon nasabah untuk kemudian dilakukan tahap identifikasi, sosialisasi, uji kelayakan, pra Pelatihan Wajib Kelompok (PWK), PWK, dan Halaqoh Mingguan. (3) Dana bisa dicairkan setelah nasabah dinyatakan lulus menjalani PWK. (4) BWM menggunakan akad ijarah sebagai akad pendamping dengan skema bagi hasil 3% setara Rp.28.000-Rp.30.000. Pengenaan biaya 3% ini digunakan sebagai biaya administrasi. Pengenaan biaya ini dengan rincian: BWM datang secara langsung ke nasabah untuk mengambil setoran, setiap minggu dilakukakan pendampingan berupa pengajian kitab kuning dan pendampingan pelatihan usaha. Oleh karenanya pengenaan 3% ini, pada Bank Wakaf Mikro sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 19/IV/2001 tentang Qardh, tidak ada Riba didalamnya semata-mata hanya sebagai biaya operasional nasabah bukan merupakan keuntungan. Adapun setiap prosedur pembiayaan di Bank Wakaf Mikro telah sesuai dengan hukum syariah.
Siti Rosdianah - Personal Name
SKRIPSI HES 232
SKRIPSI HES 232
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 90hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...