Detail Cantuman Kembali
Analisis implementasi fatwa DSN-MUI NO: 75/DSN MUI/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang syariah (PLBS) (studi kasus di PT.K-Link Indonesia Jakarta)
Bisnis merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dan memiliki peranan yang sangat vital untuk memenuhi kebutuhan manusia. Berbagai motif berbisnis dapat menjadi pendorong yang kuat dalam memotivasi umatnya untuk berbisnis, karena berbisnis adalah cara yang paling cepat mendatangkan rezeki. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa perintah untuk berbisnis dengan cara yang benar Salah satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dan berkembang adalah bisnis dengan sistem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) yang merupakan salah satu cabang dari direct selling. Bisnis Penjualan Langsung Berjenjang Syariah ini beroperasi tidak seperti mayoritas bisnis umumnya, karena kebanyakan konsumen menempatkan motif pembelian produk atau jasa yang ditawarkan di dalamnya, berdasarkan sugesti untuk memperoleh keuntungan yang tinggi di dalam dan di luar produk atau jasa yang dipakainya. Dari uraian di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana praktik bisnis di PT.K-Link Indonesia. 2). Bagaimana analisis implementasi fatwa DSNMUI tentang PLBS di PT.K-Link Indonesia? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009 tentang PLBS terhadap akad dalam jual beli produk di PT K-link Indonesia. 2). Untuk mengetahui dan menjelaskan kesesuaian sistem PT. K-Link Indonesia terhadap Fatwa DSN No 75 Tahun 2009 tentang PLBS. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis-normatif yang berdasarkan faktualnya data penelitian dengan cara lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mengumpulkan data-data akurat yang berhubungan dengan masalah ini. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, Implementasi pelaksanaan usaha penjualan langsung berjenjang syariah di PT.K-Link Indonesia, mewajibkan kepada setiap orang yang ingin menjadi distributor untuk mendaftarkan diri menjadi distributor untuk mendapatkan lisensi penjualan yang sudah tersertifikasi oleh perusahaan, dalam hal ini PT.K-Link Indonesia. Selanjutnya PT.K-Link Indonesia memberikan sejumlah produk kepada distributor untuk dipasarkan ke konsumen. Mulai dari produk kecantikan, kesehatan, busana, otomotif, dan pertanian. Setiap distributor diberikan hak penuh untuk menjual produk tersebut, PT.K-Link Indonesia dalam proses menjalankan konsep bisnis syariah Islam di usaha Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, menegakkan syari’at Islam yang sesuai dengan Fatwa DSN MUI No 75/VII/2009 tentang PLBS di PT.K-Link Indonesia membutuhkan proses, juga memiliki kendala dan resiko tidak bisa praktis dan masih membutuhkan banyak prosesproses lainnya. Seperti halnya dalam praktik, bukan hanya orang islam saja yang ikut serta berbisnis dalam pendistrubusian dan penjualan di PT. K-Link. Oleh karenanya, penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan bisnis di PT. K-Link Indonesia dalam akad pelaksanaanya masih berubah-ubah, bisa berupa ijarah dan jualah. Selain itu karna distrubutor tidak hanya orang islam, maka dalam akadnya tidak sepenuhnya menjalankan akad syariah. Jadi dalam hal ini praktik di PT.K-Link Indonesia tidak sesuai syariah.
Dimas Aditya Pramono - Personal Name
SKRIPSI HES 233
SKRIPSI HES 233
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 92hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...