Detail Cantuman Kembali
Kontribusi Prof. K. H. A. Wahab Afif dalam perkembangan hukum Islam di Banten tahun 2001-2011
Skripsi ini membahas tentang Prof. K. H. A. Wahab Afif, seorang Ulama Intelektual Banten. wahab Afif merupakan seorang tokoh ulama yang memiliki pemikiran yang moderat, ulama yang memiliki kepandaian dan wawasan serta keilmuan yang luas dalam keagamaan khususnya dalam bidang fikih. Wahab Afif dikenal sebagai sosok yang ramah dan tegas dan sangat perduli terhadap pendidikan. Dengan wawasan keilmuan yang dimiliki dan kiprahnya di Banten memberikan pengaruh terhadap perkembangan hukum Islam di Banten. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah adalah sebagai berikut : (1). Bagaimana Biografi Prof. K. H. A Wahab Afif ? (2). Bagaimana Pemberlakuan Hukum Islam di Banten ? (3.) Bagaimana Kontribusi K. H. A Wahab Afif dalam Perkembangan Hukum Islam di Banten Tahun 1965- 2019 Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk terwujudnya deskripsi yang dapat menjelaskan mengenai : (1). Biografi Prof. K. H. A Wahab Afif. (2). Pemberlakuan Hukum Islam di Banten. (3). Kontribusi K. H. A Wahab Afif dalam Bidang Hukum Islam di Banten Tahun 2001 - 2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sejarah yang meliputi tahapan: Heuristik (Pengumpulan Sumber), Verifikasi (Ktirik), Interpretasi (Penafsiran) dan Historiografi (Penulisan). Berdasarkan penelitian, Prof. K. H. A. Wahab Afif merupkan sosok ulama_intelektual Banten yang memiliki pemikiran moderat terhadap hukum Islam. Pemikirannya empirik, memadukan antara pemikiran dan kenyataan. Wahab Afif lahir pada tanggal 12 september 1936 dari pasangan H. Afif dan Hj. Sofiah. Ia merupakan tokoh ulama yang ahli dalam bidang fikih, kiprahnya di Banten sebagai ketua MUI, Pendakwah serta Akademisi memberikan kontribusi yang berprengaruh terhadap perkembangan dan pemikiran hukum Islam di Banten. Masalahmasalah terkait hukum islam kerap muncul dikehidupan masyarakat, namun ditengah-tengah arus perkembangan jaman dan pluralitas masyarakat di Banten, problematika keagamaan khususnya perihal hukum islam menjadi tantangan tersendiri,seperti problematika hukum islam tentang debus juga problematika aliran-aliran yang dianggap sesat. Meski pemberlakuan islam telah ada sejak masa kesultanan namun seiring perkembangannya formalisasi hukum islam diterapkan secara individual.
Irma Qoyimah - Personal Name
SKRIPSI SPI 524
SKRIPSI SPI 524
Text
Indonesia
FAKULTAS USHULUDDIN DAN ADAB UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 96hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...