Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi BAZNAS Provinzi Banten)


BAZNAS memiliki peranan dan kontribusi langsung terhadap masyarakat, khususnya umat Islam, tidak hanya dalam ukuran yang bersifat kuantitatif, tetapi juga ukuran yang bersifat kualitatif, terutama peran BAZNAS dalam menyebarluaskan nilai-nilai zakat di tengah masyarakat. Baznas Provinsi Banten dalam pengelolaannya memiliki potensi besar yang harus benar-benar dikelola secara optimal, sehingga tujuan penyerahan pembagian zakat dapat tercapai. Tetapi untuk ukuran yang lebih luas dengan jumlah pembayar zakat relative sedikit, hal ini dapat berpengaruh terhadap pengelolaannya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah Pengelolaan Zakat BAZNAS Provinsi Banten Sudah Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat ? 2) Bagaimana Upaya BAZNAS Banten Dalam Optimalisasi Dana Zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) tinjauan menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dalam praktek pelaksanaan pengelolaan zakat di BAZNAS provinsi Banten. (2) upaya BAZNAS Banten dalam optimalisasi dana zakat. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah analisis Normatif, dengan pendekatan Deskriptif Kualitatif yakni pada Studi Lapangan (Fle Reseach) dengan menelaah tentang Implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Sedangkan data sekundernya adalah data yang biasanya untuk mendukung data primer baik dalam bentuk buku-buku, dokumen maupun dalam bentuk artikel. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini adalah: pertama, pelaksanaan pengelolaan zakat di BAZNAS Provinsi Banten sudah sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Karena berdasarkan data yang diperoleh, bahwa barang/harta yang didistribusikan kepada mustahiq sudah sesuai dengan pasal 25 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat yang didistribusikan berlandaskan dengan Syariat Islam, yakni disalurkan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) melalui programprogram yang sudah terealisasikan dengan baik. Selain itu berdasarkan hasil audit dari tahun ke tahun hingga akhir tahun 2018, yang dilakukan oleh enam Kantor Akuntan Publik (KAP), Baznas Provinsi Banten mendapatkan predikat keuangan yang sangat memuaskan, yaitu 1 kali WDP (Wajar Dengan Pengeculian) dan 6 kali WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Predikat ini adalah wujud komitmen Baznas dalam pengelolaan keuangan yang transfaran dan akuntabel. Kemudian pada tahun 2015 Baznas Provinsi Banten mendapat penghargaan dari kementrian Agama RI sebagai peringkat pertama pengelola zakat terbaik tingkat nasional. Kedua, dalam optimalisasi dana zakat BAZNAS Provinsi Banten membetuk counter zakat untuk memudahkan mustahiq membayar zakat, selain itu membentuk juga unit pengumpul zakat (UPZ) disetiap perusahana maupun instasnsi pemerintah untuk menghimpun dana zakat yang kemudian diserahkan kepada BAZNAS Provinsi Banten, hal ini untuk mendayagunakan dana zakat sebagai penunjang optimalisasi potensi badan amil zakat nasional provinsi Banten.
Abdul Muhyi - Personal Name
SKRIPSI HTN 119
SKRIPSI HTN 119
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 115hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...