Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi pemenuhan hak keterbukaan informasi bagi warga negara sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus di Kota Serang)


Reformasi birokrasi yang sedang gencar dijalankan di Indonesia berlangsung di berbagai bidang, salah satunya di bidang keterbukaan informasi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi di Kota Serang diamanatkan untuk melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar terwujudnya visi kota pintar (smart city). Dengan transparansi informasi menjadi penunjang untuk menciptakan smart governance, sehingga dapat merealisasikan pengetahuan masyarakat di Kota Serang mengenai keterbukaan informasi. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?, (2) Bagaimana penerapan keterbukaan informasi kepada masyarakat di Kota Serang?, dan (3) Apa penghambat tidak terpenuhinya informasi kepada masyarakat di Kota Serang?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: (1) Untuk mengetahui pengaturan keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,(2) Untuk mengetahui penerapan keterbukaan informasi kepada masyarakat di Kota Serang, dan (3) Untuk mengetahui faktor penghambat tidak terpenuhinya informasi kepada masyarakat di Kota Serang. Bentuk penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah (problemsolution). Hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini meliputi: Pengaturan keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Serang belum sesuai, indikatornya: karena masih ada lembaga yang digugat mengenai sengketa informasi publik; Penerapan keterbukaan informasi kepada masyarakat di Kota Serang berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dilaksanakan melalui rapat koordinasi oleh Diskominfo melalui pengumpulan data publik untuk dipublikasikan melalui website; dan Faktor penghambat tidak terpenuhinya informasi kepada masyarakat di Kota Serang, meliputi: (1) Ketidaktahuan masyarakat mengenai hak mendapatkan informasi. (2) Badan Publik enggan mempersiapkan data-data informasi bersifat publik. (3) Kerusakan pada website, dan (4) Permintaan informasi yang dikecualikan dari publik. Penanganannya: (1) Melakukan Bimtek ke seluruh desa di Kota Serang. (2) Rapat Koordinasi dan monitoring. (3) Revisi pada bentuk website. (4) Bimtek mengenai informasi dikecualikan.
Ramdhani Arief Mulyana - Personal Name
SKRIPSI HTN 120
SKRIPSI HTN 120
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 123hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...