Detail Cantuman Kembali
Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli ayam tiren (Studi kasus di Desa Kadong Kec. Cipecang Pandeglang)
Dalam proses penyembelihan secara halal ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum islam, seperti, binatang yang akan disembelih haruslah binatang yang dihalalkan dalam islam, binatang yang akan disembelih harus dalam keadaan hidup, sehat dan segar, orang yang menyembelih harus beragama Islam dan mengetahui hukum-hukum dan ketentuan dalam menyembelih hewan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana proses terjadinya jual beli bangkai ayam (ayam tiren) pada peternak ayam di Desa Kadong Pandeglang? 2. Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli bangkai ayam (ayam tiren) pada peternak ayam di Desa Kadong Pandeglang? Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli bangkai ayam (Ayam Tiren) pada peternak ayam di Desa Kadong Pandeglang. 2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktek jual beli bangkai ayam (Ayam Tiren) pada peternak ayam di Desa Kadong Pandeglang. Metode penelitian ini merupakan studi lapangan (Field Research) yakni penulis mengadakan penelitian langsung dilakukan di lapangan dengan menggunakan jenis penelitian normatif atau sering disebut juga penelitian doktrinal yaitu penelitian asas hukum, dan untuk mendapatkan data yang akurat penulis mengadakan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dengan mempelajari dokumen yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Kemudian kesimpulan yang dapat di ambil dari skripsi ini adalah : 1. Praktek jual beli ayam tiren yang terjadi di pandeglang tidak seperti jual beli pada umumnya yang terdapat tawar-menawar antara pembeli dan penjual. Pembeli ayam tiren (bangkai) atau mengumpulkan ayam-ayam yang mati dari distributor dan adapula yang mencari dari pedagang namun hal ini kurang pengawasan yang ketat dari dinas kesehatan hewan. 2. Akad jual beli ayam pada dasarnya adalah halal (boleh), tetapi permasalahannya ketika ayam itu mati sebelum disembelih maka akad jual beli ayam yang menjadi bangkai haram (tidak di bolehkan) karena syarat sahnya akad jual beli objek barang harus suci. Jual beli ayam tiren (bangkai) bisa menjadi boleh apa bila mempunyai manfaat lain yang tidak untuk di konsumsi manusia. Hal ini sama hukumnya jual beli barang najis seperti kotoran binatang yang dijadikan untuk pupuk.
Muhammad Fazri Munandar - Personal Name
SKRIPSI HES 230
SKRIPSI HES 230
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2016
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 63hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...