Detail Cantuman Kembali
Analisis yuridis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 tentang Bolehnya Menikah dengan Salah Satu Rekan Sekantor
Dalam memutus perkara Nomor 13/PUU-XV/2017 tentang bolehnya menikah dengan salah satu rekan sekantor hakim Mahkamah Konstitusi menguji materiil Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini permasalahan yang terjadi berawal dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan. Perumusan Masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 13/PUU-XV/2017? 2) Bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU=XV/2017? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengkaji dan memahami dasar hukum dan pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam memutus perkara nomor 13/PUU-XV/2017. 2) Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari putusan Nomor 13/PUUXV/2017. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), dengan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan megumpulkan, membaca dan menganalisis sumber-sumber data baik yang bersifat primer maupun sekunder. Adapun teknik pengolahan data yaitu konten analisis, yakni membahas secara mendalam terhadap isi putusan yang menjadi dasar pertimbangan-pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 13/PUU-XV/2017. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 153 ayat (1) huruf f undang-undang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UndangUndang Dasar dan yang menjadi dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yaitu Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam putusan itu Mahkamah menyatakan Undang-Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat. Akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 dinyatakan bertentangaan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pengusaha tidak boleh lagi mencantumkan pelarangan kepada pekerja/buruh untuk menikah dengan pekerja/buruh lain dalam satu perusahaan.
Sulhanudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 130
SKRIPSI HKI 130
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 118hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...