Detail Cantuman Kembali
Kewenangan Presiden dalam proses penyidikan anggota DPR berdasarkan UU No. 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
Dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerinatahan itu dengan tidak ada kecualinya”. artinya bahwa setiap warga negara sama di muka hukum dan tidak adanya diskriminasi baik warga negara biasa maupun pejabat negara, namun yang menjadi fenomenal saat ini adalah ketika pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR yang di duga melakukan tindak pidana harus mendapatkan surat izin tertulis dari presiden. adanya surat izin pemeriksaan dari presiden merupakan dinamika baru dalam penegakan hukum, sehingga untuk itu pelaksanaan penegakan hukum terkadang dirasakan tidak demokrasi konstitusional lagi. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah kewenangan presiden dalam proses penyidikan anggota DPR yang di duga melakukan tindak pidana bertentangan dengan equality before the law dan bagaimana kewenangan presiden dalam proses penyidikan anggota DPR yang di duga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang –Undang No. 2 Tahun 2018. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui apakah kewenangan presiden dalam proses penyidikan anggota DPR yang di duga melakukan tindak pidana bertentangan dengan equality before the law , 2) Untuk mengetahui bagaimana kewenangan presiden dalam proses penyidikan anggota DPR yang di duga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang –Undang No. 2 Tahun 2018. Dalam penelitian ini menggunakan Library research (penelitian pustaka) dengan metode pendekatan yang digunakan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan megumpulkan, membaca dan menganalisis sumber-sumber data baik yang bersifat primer, sekunder maupun tersier. yang dianalisis secara deskriptif dengan memberikan deskrifsi terkait kewenangan presiden dalam proses penyidikan anggota DPR berdasarkan peraturan perundangundangan terkait izin tertulis dari presiden. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden bertentangan dengan persamaan dimuka hukum (equality before the law) atau setiap warga negara masyarakat diperlakukan sama dimuka hukum baik warga negara biasa maupun pejabat negara akan mendapat perlakuan sama secara subtansi hukum pidana maupun proseduralnya. Kewenangan Presiden dalam proses penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat izin tertulis dari presiden ialah dalam rangka melindungi harkat, martabat dan wibawa pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan secara hati-hati, cermat, tidak sembrono dan tidak sewenang – wenang.
Hari Sofian - Personal Name
SKRIPSI HTN 141
SKRIPSI HTN 141
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 102hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...