Detail Cantuman Kembali
Wakaf uang menurut hukum Islam dan Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf (studi komparatif)
Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alayih. Pada dasarnya, penghimpunan wakaf uang dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayih). Namun demikian, dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya Perumusan masalahnya: Bagaimana pandangan hukum Islam tentang pengelolaan wakaf uang?Bagaimana pandangan Undang-undang no 41 tahun 2004 tentang Pengelolaan Wakaf?Apa persamaan dan perbedaan hukum Islam dan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf uang? Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui tentang wakaf uang dalam pandangan hukum Islam.untuk mengetahui tentang wakaf uang menurut Undangundang no 41 tahun 2004 dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan wakaf uang dalam pandangan hukum Islam dan Undang-undang no 41 tahun 2004. Metode penelitian ini adalah Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode Komparatif, yaitu penelitian yang bersifat membandingkan. Kesimpulan bahwa, Dalam pandangan hukum Islam, hukum wakaf benda bergerak berupa uang adalah boleh. Dalam pandangan Undang-undang No.41 tahun 2004, melalui Lembaga Keuangan Syariah Wakaf Uang (LKSPWU) wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri agama. Persamaan pandangan hukum Islam dan UU No 41 Tahun 2004 sama-sama membolehkan wakaf uang. Sedangkan perbedaan pada penekanan aspek prosedural dan administrative saja dan pengolahan wakaf uang tersebut. Dalam hukum Islam wakaf tidak diwajibkan melalui mekanisme lembaga tertentu. Disamping itu peruntukkan wakaf juga hanya terbatas modal usaha dagang. Sedangkan dalam UU No 41 Tahun 2004, mekanisme pelaksanaan wakaf uang harus melalui prosedur lembaga formil yang telah ditentukan oleh Undangundang. Dan peruntukan wakaf tersebut tidak hanya digunakan sebagai modal usaha dagang, namun sudah lebih bervariasi dalam bentuk usaha produktif yang lain seperti investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, perkantoran, sarana pendidikan agama dan sarana kesehatan dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Sigi Hartati - Personal Name
SKRIPSI HKI 129
SKRIPSI HKI 129
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 106hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...