Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli telur yang ditimbang dengan menggunakan sistem taksiran (Studi di Kampung Sukacai Desa Sukacai Kec. Jiput Kab. Pandeglang)


Pelaksanaan jual beli telur yang terjadi di Desa Sukacai Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Banten, penjual hanya mengambil telur tanpa ditimbang terlebih dahulu dan hanya menggunakan sistem taksiran, sehingga hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam jumlah setiap kilogramnya, padahal dalam jual beli harus ada kejelasan dari segi barangnya, timbangannya dan hal-hal yang berkaitan dengan jual beli. Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah: 1) Bagaimana praktik jual beli telur dengan menggunakan sistem taksiran dan pandangan hukum Islam? 2) Bagaimana pandangan masyarakat tentang jual beli telur menggunakan sistem taksiran? Tujuan penelitian: 1) untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli telur dengan menggunakan sistem taksiran dan pandangan hukum Islam. 2) untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat tentang jual beli telur menggunkan sistem taksiran. Bentuk penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan Jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan data dengan sistem wawancara, obsevasi, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, maka penulis dalam Pengolahannya menggukan tenik Deskriftif, yaitu memaparkan data data yang berasal dari lapangan kemudian mengadakan reduksi data yang diakukan dengan jalan abstraksi. Setelah itu mulai lah penafsiran data dalam mengolah hasil sementara menjadi teori substansi dengan metode tertentu. Kesimpulan penelitian yang dapat penulis ambil yaitu: 1 jual beli telur dengan sistem takaran termasuk perkara yang ikhtilaf. Ada ulama yang membolehkan yaitu ulama Syafei, Maliki, Hanafi dan sebagian ulama yang lainnya, karena tingkat kesamarannya kecil dan masih diakui secara adat. Dan ada ulama yang tidak memperbolehkan yaitu imam Ahmad bin Hanbal dan sebagainya karna jual beli tersebut menyalahi ketentuan syara. Barang apapun yang bisa ditakar dan ditimbang harus dilakukan dengan menggunakan takaran atau timbangan bukan dengan taksiran. 2) jual beli telur dengan sistem taksiran menurut masyarakat sukacai tidak memperbolehkan karena dalam transaksinya terdapat ketidakjelasan baik dalam akad, atau barang yang diperjualbelikan. karena tidak terpenuhi syarat dan rukun jual beli dan dalam praktiknya ada pihak yang dirugikan. Dalam jual beli dengan taksiran ada sebagian masyarakat yang membolehkan karena transasksi tersebut dilakukan dengan kerelaan dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Adat kebiasaan yang diterima masyarakat telah menjadi tolak ukur kebolehan untuk melakukan transaksi.
Ahmad Jajuli - Personal Name
SKRIPSI HES 229
SKRIPSI HES 229
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 71hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...