Detail Cantuman Kembali
Adat Na’tu dalam penetapan waktu pernikahan perspektif hukum Islam (Studi kasus di Kp. Cibelut Ds. Pegadingan Kec. Kramatwatu Kab. Serang)
Nikah menurut bahasa: Al-jam’u dan Al-dham’u yang artinya kumpul. Makna nikah bisa diartikan dengan Al-Aqdu’ Al-tazwiz artinya akad nikah. Juga bisa diartikan Al-wath’u Alzaujah yang artinya menyetubuhi istri.Nikah menurut istilah: Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan harmonis rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai salah satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu jenis (laki-laki) dengan jenis yang lain (perempuan), dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Na’tu merupakan salah satu adat yang masih berlaku dalam masyarakat kampung Cibelut yaitu kepercayaan terhadap waktu atau tanggal yang dianggap baik atau buruk untuk melaksanakan suatu kegiatan penting seperti pernikahan, memulai perdagangan dan membangun rumah. Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana Praktek Adat Na’tu dalam Penentuan Waktu Pernikahan di Kampung Cibelut desa Pegadingan ? Bagaimana Pemahaman Masyarakat Kampung Cibelut desa Pegadingan Terhadap Adat Na’tu? Bagaimana Adat Na’tu Masyarakat Kp. Cibelut Ds. Pegadingan menurut Hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui Praktek Adat Na’tu dalam Penentuan Waktu Pernikahan di Kampung Cibelut desa Pegadingan. Untuk mengetahui Pemahaman Masyarakat Kampung Cibelut desa Pegadingan Terhadap Adat Na’tu. Untuk mengetahui Adat Na’tu Masyarakat Kp. Cibelut Ds. Pegadingan menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis secara kualitatif yaitu dengan teknik mengumpulkan data-data, dokumentasi dan wawancara dengan tokoh atau ustadz kampung Cibelut desa Pegadingan dan pandangan masyarakat kamung Cibelut desa Pegadingan. Kesimpulannya bahwa : 1. Praktek adat na’tu dalam penentuan waktu pernikahan di kampung Cibelut desa Pegadingan dilakukan dengan cara menghitung nama calon pengantin laki-laki dan nama calon perempuan, kemudian mengurangi dengan angka 25 sehingga tidak bisa dikurangi 25 lagi, hasilnya dicocokan, Jika yang didapat angka hidup maka na’tunya bagus, namun jika yang didapat angka mati artinya na’tu tidak baik 2. Masyarakat kampung Cibelut desa Pegadingan terhadap adat na’tu pernikahan pada dasarnya mendukung dalam mempertahankan kepercayaan, namun tidak terlepas dari nilainilai Ilahi. Dengan ini masyarakat kampung Cibeluit desa Pegadingan islam menjadi sumber kepercayaan murni fitrah Ilahi sebagai refleksi ajaran tauhid. 3. Adat Na’tu menurut Hukum Islam apabila berkaitan dengan ibadah mempelajrinya wajib, seperti mengetahui awal bulan, waktu shalat. Kalau yang berkaitan dengan muamalah (kehidupan sehari-hari) hukumnya mubah. Seperti menghitung waktu baik buruk dalam acara pernikahan nama calon suami dan calon istri hasilnya apabila bagus menurut perhitungan tersebut maka bisa dilaksanakan. Adapun hukumnya haram bagi orang yang mempelajari ilmu nujum karena itu larangan Allah.
Fahruroji - Personal Name
SKRIPSI HKI 127
SKRIPSI HKI 127
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 99hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...