Detail Cantuman Kembali
Pernikahan akibat utang piutang (Studi di Desa Kasemen Kecamatan Kasemen Serang Banten)
Pernikahan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua manusia. Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah menjaga dan memelihara keutuhan rumah tangga, menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah dari kebinasaan. Perempuan dalam sejarah digambarkan sebagai mahluk yang sekedar menjadi pemuas hawa nafsu kaum laki-laki. Oleh karenanya pernikahan adalah pranata yang menyebabkan seorang perempuan mendapatkan perlindungan dari suaminya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor apakah yang menyebabkan adanya pernikahan akibat utang piutang desa Kasemen Kecamatan Serang Banten?.(2) Bagaimana analisa hukum Islam tentang pernikahan akibat utang piutang Desa Kasemen Kecamatan Kasemen Serang Banten Tujuan Penelitian ini adalah: (1)Untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan adanya pernikahan utang piutang di Desa Kasemen Kecamatan Kasemen Serang Banten.(2).Untuk mengetahui analisa hukum islam pernikahan akibat utang piutang di Desa Kasemen Serang Banten. Penelitian ini adalah (Field research) sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset lapangan, mengandalkan sumbersumber primer yang menyentuh pokok-pokok masalah yang berasal dari observasi dan wawancara di lokasi penelitian. Kesimpulan (1) Faktor Terjadinya Pernikahan Akibat Utang Piutang di Desa Kasemen Kecamatan Kasemen Serang Banten.Pihak perempuan yang merupakan anak berhutang menerima pernikahan tersebut karna merasa kasihan terhadap kedua orang tuanya yang terhimpit hutang, sehingga dengan terpaksa menerima pernikahan ini tanpa adanya rasa suka sama suka hanya sebatas untuk melunasi utang-piutang. Ke (2) Dalam Islam terjadinya pernikahan akibat utang piutang menjadi sah karena adanya wali mujbir. Menurut salah satu pendapat fiqh, dalam suatu perkawinan perempuan tidak berhak menentukan pilihan atau pasangan hidupnya, juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri melainkan harus menyerahkannya kepada pihak walinya, bahkan seorang ayah berhak memaksakan anak perempuan meskipun anak tersebut tidak menyetujui atas pilihan ayahnya. Hak yang dimilki seoran wali (ayah atau kakek) ini tersebut dengan hak ijbar, yaitu wali yang mempunyai hak memaksa. Wali mujbir ialah wali yang mempunyai bidang kuasa mengkawinkan anak atau cucu perempuan yang masih perawan atau tanpa meminta izin gadis itu terlebih dahulu (izin mendadak).
Rohimah - Personal Name
SKRIPSI HKI 126
SKRIPSI HKI 126
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 109hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...