Detail Cantuman Kembali

XML

Pengawasan pengelolaan iuran tabarru dan tabungan pada produk mitra mabrur (Studi pada PT.Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 Wolter Monginsidi)


Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru) Iuran Tabarru dan Tabungan Pada asuransi syariah adalah iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Dan sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru dengan Akad Tabarru. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis dapat merumuskan rumusan masalahnya sebagai berikut (1) menjelaskan bagaimana pengawasan pengelolaan iuran tabarru dan tabungan pada produk mitra mabrur PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 Woler Monginsidi (2) menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan pengelolaan iuran tabarru dan tabungan pada produk mitra mabrur PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 Wolter Monginsidi. Tujuan penelitian ini (1) Untuk mengetahui Bagaimana Pengawasan Pengelolaan Iuran Tabarru dan Tabungan pada Produk Mitra Mabrur PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 Woler Monginsidi (2) Untuk mengetahui Bagaimana Fungsi Pengawasan Pengelolaan Iuran Tabarru dan Tabungan pada Produk Mitra Mabrur PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 Wolter Monginsidi. Penelitian ini dilakukan pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 Wolter Monginsidi penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data yang berasal dari sumber yaitu primer, dalam mengumpulkan data pada penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan menyatakan bahwa: (1) Pengawasan Pengelolaan Iuran Tabarru dan Tabungan pada produk Mitra Mabrur PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 Wolter Monginsidi Iuran Tabarru dan Tabungan ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pengelolaan dana dalam arti perhitungan asuransi yang telah ada baik yang masuk atau keluar juga dikelola oleh pusat langsung, sehingga kantor-kantor cabang hanya merupakan “pintu gerbang” atau perantara penghubung bagi nasabah dengan Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 Wolter Monginsidi pusat. (2) Fungsi Pengawasan Pengelolaan Iuran Tabarru dan Tabungan pada produk Mitra Mabrur PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 Wolter Monginsidi DSN-MUI bertugas mengawasi dan bermitra dengan lembaga keuangan syariah yang notabene diurus oleh praktisi-praktisi yang profesional. mitra kerjanyapun harus mengimbangi secara profesional. Badan Pelaksana Harian DSN perlu dipimpin oleh seorang executive director yang diambil dari kalangan profesional. kata kunci: Dewan Pengawas Syariah, Iuran Tabarru dan Tabungan, Produk Mitra Mabrur.
Hana Jamilah - Personal Name
SKRIPSI AS 127
SKRIPSI AS 127
Text
Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 97hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...